Kades Diduga Korupsi Dana Desa Di Tahan Kejari OKU Selatan

Kades Diduga Korupsi Dana Desa Di Tahan Kejari OKU Selatan

Muara Dua-Teleskopupdate.com
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) menetapkan CH, Kades Mahanggin, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan sebagai tersangka.

CH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa/Alokasi Dana Desa (DD/ADD) Desa Mahanggin tahun anggaran 2022 sampai dengan 2023.

Kajari OKU Selatan, Dr. Adi Purnama melalui Kasi Intel Kejari OKU Selatan, Davit L. Sipayung mengatakan tim penyidik pada Kejari OKU Selatan melakukan penahanan terhadap CH selaku Kepala Desa Mehanggin.

Penahanan terhadap tersangka setelah tim jaksa penyidik melakukan penyidikan terkait dugaan penyelewengan Dana Desa tahun anggaran 2022 dan 2023,” jelas Kasi Intel Davit L. Sipayung yang didampingi Kasi Pidsus, Kasi Datun dan tim penyidik di Kejari OKU Selatan. Rabu 03-07-2024

Baca Juga =  Gereja Katolik Canangkan Perayaan Syukur 100 Tahun Kehadiran dan Karya PBHK di Tanah Tanimbar*

Kejaksaan Negeri OKU Selatan
Dikatakannya, modus yang dilakukan oleh tersangka dengan cara membuat dokumen dan kwitansi palsu pada SPJ tahun anggaran 2022-2023. Tersangka juga menggelapkan dana BLT serta pengadaan barang secara fiktif seperti pengadaan hand traktor, kebutuhan kantor dan lainnya.

Selain itu, dalam penyelidikan tim penyidik menemukan pembangunan fisik yang menggunakan anggaran dana desa tidak sesuai RAB dengan mark-up volume sampai 60% bahkan ada yang fiktif.

β€œTak hanya itu, pada program ketahanan pangan ditemukan juga mark-up sampai 60% dan ada yang fiktif. Begitu juga dengan pengelolaan BLT,” terangnya

Baca Juga =  Tragedi di OKU Timur: Anak Diduga ODGJ Gorok Leher Ibu Kandung Hingga Tewas

Atas perbuatannya, tambah Kasi Intel, negara dirugikan lebih kurang 400 juta namun jumlah tersebut masih belum pasti karena tim penyidik masih berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten OKU Selatan terkait penghitungan kerugian negara.

β€œTerkait kerugian negara, berkisar 400 juta. Nominal ini masih belum bisa dipastikan karena masih menunggu koordinasi penghitungan tim penyidik dan Inspektorat kabupaten OKU Selatan.Tegasnya

Tersangka dikenakan pasal 2, 3 dan 8 undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Saat ini tersangka di tahan di Rutan Kelas IIB Muaradua selama 20 hari ke depan.

Baca Juga =  Tim Buser Polres Kepulauan Tanimbar Bekuk Pelaku Penganiayaan Bersenjata Tajam dalam Waktu 1 Jam

Teleskop,(Jhon)

Print Friendly, PDF & Email