Berita  

Pencurian dengan Pemberatan di Ujan Mas, Polsek Pengandonan Amankan Tersangka dan Barang Bukti

https://teleskoupdate.com

Kepolisian Sektor (Polsek) Pengandonan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Dusun II, Desa Ujan Mas, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Seorang tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti hasil curian.

 

Pada hari Selasa, 21 Oktober 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan di rumah Zili Arman bin Samsul Bahri, seorang petani berusia 31 tahun yang beralamat di Dusun II, Desa Ujan Mas. Korban melaporkan bahwa pelaku masuk ke rumahnya dengan cara merusak jendela kamar mandi.

 

Tersangka yang diketahui bernama Yusrizal Epandri alias Ipan bin Ulman, seorang petani berusia 25 tahun, warga Dusun II, Desa Ujan Mas, berhasil mengambil sejumlah barang berharga milik korban, di antaranya:

Baca Juga =  "Team sahabat Teddy kembali Di hubungi warga,Untuk meminta batuan Pasien yang membutukan Pendonor dara Golongan O dua kantong 31 Mei 2024.

 

1 (satu) unit mesin pompa air merk Sanyo warna abu-abu.1 (satu) buah tabung gas 3 Kg warna hijau.1 (satu) buah kompor gas merk Rinai.

 

Korban mengalami kerugian sekitar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).

 

Setelah menerima laporan dari korban, Polsek Pengandonan segera melakukan penyelidikan. Pada hari Selasa, 28 Oktober 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, anggota reskrim Polsek Pengandonan mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka di rumahnya. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya sekitar pukul 15.00 WIB.

 

Saat penangkapan, tersangka mengakui perbuatannya dan membenarkan telah melakukan pencurian di rumah korban. Tersangka juga mengaku telah menjual mesin pompa air kepada Herli Aliansyah bin Subarman, dan menjual tabung gas serta kompor gas kepada Reni binti Dulmanan.

Baca Juga =  Satuan Nakoba Polres OKU Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika 18 Desember 2024

 

Barang Bukti:

Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa:

1 (satu) buah mesin air merk Sanyo warna abu-abu (disita dari saksi Herli Aliansyah bin Subarman).

1 (satu) buah kompor gas merk Rinai (disita dari saksi Reni binti Dulmanan).1 (satu) buah tabung gas 3 Kg warna hijau (disita dari saksi Reni binti Dulmanan).

 

Pasal yang Dilanggar:

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan.

 

Baca Juga =  DUA OKNUM BERINISIAL JS DAN YF DIDUGA MEMERAS PENGUSAHA SPRINGBED DI TANIMBAR UTARA

Kapolsek Pengandonan mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan keamanan lingkungan masing-masing guna mencegah terjadinya tindak pidana.

 

Sumber BeritaHumas Polres Oku

Redaksi, Teleskopupdate.com

Print Friendly, PDF & Email