https://teleskopupdate.com
MEKKAH/INDONESIA, DEWAN PERS – Dugaan praktik penipuan dalam penyelenggaraan perjalanan umroh kembali muncul ke permukaan. Sebanyak 24 jemaah asal Madura dilaporkan terlantar di Kota Mekkah setelah layanan yang diterima tidak sesuai dengan paket dan fasilitas yang dijanjikan oleh pihak penyelenggara travel. Terduga pelaku dalam kasus ini disebut berinisial H. Hasan.
Para jemaah mengaku menghadapi berbagai kesulitan selama berada di Mekkah, antara lain keterlambatan penempatan akomodasi, fasilitas hotel yang tidak sesuai standar yang diiklankan, hingga ketidakjelasan terkait jadwal dan proses kepulangan ke Indonesia. Beberapa keluarga korban yang berada di Madura telah menyampaikan keresahan dan mengajukan permohonan agar pemerintah segera mengambil langkah penanganan.
Menanggapi kasus tersebut, pakar hukum internasional sekaligus ekonom nasional, Prof Sutan Nasomal, mengangkat suara dan menegaskan bahwa kasus penipuan umroh tidak boleh lagi hanya diselesaikan melalui proses administratif semata.
“Selama ini berbagai kasus tipu-tipu terus dilakukan oleh beberapa pengusaha travel umroh dan haji. Untuk menciptakan efek jera, kiranya Direktorat Jenderal Umroh dan Haji Kementerian Agama Republik Indonesia tidak hanya berhenti pada pencabutan izin operasional dan penetapan nama dalam daftar tidak diterima (blacklist), melainkan juga aktif membantu korban agar terduga pelaku penipuan dapat diproses secara hukum,” ujar Prof Sutan Nasomal dalam keterangan resmi yang diterima Dewan Pers, Jumat (20/2).
Menurutnya, meskipun pencabutan izin operasional merupakan langkah penting, hal tersebut tidak cukup memberikan dampak pencegahan yang optimal terhadap terjadinya kasus serupa di masa mendatang. Ia mendorong agar aparat penegak hukum segera mengambil tindakan untuk menangkap dan memproses terduga pelaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pidana yang berlaku di Indonesia.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan terkait penyelenggaraan travel umroh yang bermasalah dalam beberapa tahun terakhir. Masyarakat diimbau agar lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan, dengan memastikan legalitas perusahaan serta mengecek keabsahan izin resmi penyelenggara melalui kanal resmi yang disediakan oleh Kementerian Agama RI.
Sementara itu, keluarga para jemaah berharap pemerintah dapat segera mengambil langkah untuk memfasilitasi kepulangan 24 jemaah tersebut ke tanah air dengan selamat, sekaligus memastikan bahwa hak-hak mereka sebagai konsumen dan jemaah umroh dapat terpenuhi dengan baik.
Kasus penelantaran jemaah umroh asal Madura ini kini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat menjadi momentum bagi pembenahan sistem pengawasan serta pengaturan penyelenggaraan travel umroh agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan.
Penulis:Redaksi Teleskopuodate.com
Editor: [Hersin]
Verifikasi Dewan Pers: Sudah Sesuai Standar Etika Jurnalistik













