https://teleskopupdate.com
Jakarta, 18 Agustus 2025 – Prof. Dr. Sutan Nasomall, SH, MH, seorang pakar hukum internasional dan ekonom terkemuka, mendesak Dewan Pers bersama Kapolri untuk segera membuka posko pengaduan wartawan. Desakan ini muncul menyusul kasus intimidasi terhadap wartawan yang baru-baru ini terjadi di Tangerang, Banten.
“Sangat disayangkan kasus kontra wartawan masih saja terjadi. Kasus di perusahaan ekspor impor di Tangerang seharusnya tidak terjadi jika masyarakat umum tahu bahwa perlindungan wartawan di negara kita ampuh,” ujar Prof. Sutan Nasomall saat menerima audiensi dari sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan daring di kantor pusat Partai Oposisi Merdeka, Jakarta, Sabtu (16/8/2025).
Menurut laporan yang diterima, insiden terjadi pada Jumat, 15 Agustus 2025, sekitar pukul 17.00 WIB. Tim dari Lembaga Investigasi Negara (LIN) bersama wartawan Media Patroli Indonesia mencoba melakukan konfirmasi terkait dugaan pelanggaran izin ekspor-impor dan Undang-Undang Tenaga Kerja di sebuah perusahaan yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol, Karawaci, Tangerang.
Hiskia Bangun, wartawan yang mendampingi tim LIN, mengungkapkan bahwa mereka mendapatkan penolakan dan intimidasi yang mengancam keselamatan. “Kami merasa terintimidasi. Saya sempat merekam intimidasi yang dilakukan oleh karyawan perusahaan tersebut,” kata Hiskia.
Hiskia menambahkan, kartu pers miliknya bahkan sempat dibanting ke tanah, disertai ucapan merendahkan profesi wartawan. “Polisi saja tidak berani datang ke sini. Media maunya hanya minta uang. Lebih baik cari uang halal. Saya bisa cetak 1000 KTA kalau abang mau,” ujar Hiskia menirukan ucapan salah seorang karyawan.
Menanggapi kejadian ini, Prof. Sutan Nasomall menekankan bahwa kebebasan pers adalah pilar penting dalam demokrasi. “Jurnalis memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi yang akurat dan berimbang kepada publik. Intimidasi terhadap jurnalis merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi,” tegasnya.
Fadlli Achmads Am, Ketua DPD Aliansi Wartawan Independen Indonesia (AWII) Provinsi Banten, mengecam tindakan karyawan perusahaan tersebut. “Karyawan tersebut telah merendahkan dan meremehkan marwah media dalam kebebasan pers. Kami menghimbau aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku yang menodai citra profesi jurnalis,” ujarnya.
Kasus ini menambah daftar panjang tantangan yang dihadapi jurnalis di Indonesia. Praktik menghalangi kerja pers dengan cara intimidasi melanggar UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kebebasan pers. Tindakan ini juga mengancam hak kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi.
Prof. Sutan Nasomall, yang juga merupakan Presiden Partai Oposisi Merdeka dan Pimpinan Pondok Pesantren ASS SAQWA PLUS Jakarta, berharap posko pengaduan wartawan dapat menjadi wadah bagi jurnalis untuk melaporkan segala bentuk intimidasi dan kekerasan yang mereka alami.
Tim Redaksi teleskopupdate.com













