https//:teleskopupdate.com
BATURAJA – Persaingan usaha antar tempat pijat di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) berujung pada tindak kekerasan. Unit Perempuan Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pelayanan dan Penegakan Hukum (Sat Res PPA dan PPO) Polres OKU berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang menimpa seorang ibu rumah tangga, pada akhir Mei 2026 lalu.
Kejadian berlangsung pada hari Minggu, 31 Mei 2026 sekira pukul 19.30 WIB, tepatnya di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Sukajadi, Kabupaten OKU. Korban bernama Puja Astuti Winanda Binti Alfian (Alm), 34 tahun, yang bekerja di Panti Pijat Sekar Wangi, awalnya sedang berbelanja di sebuah warung tak jauh dari tempat usahanya.
Menurut keterangan yang diperoleh, korban didekati oleh seorang wanita bernama Elis yang kemudian menantangnya untuk berkelahi. Terjadilah perselisihan mulut di antara keduanya. Setelah kembali ke tempat kerja, perselisihan kembali terjadi. Tak lama kemudian datang teman Elis bernama Nita yang ikut menantang korban sambil memukul pintu tempat usaha tersebut.
Situasi semakin memanas ketika pelaku utama, Eka Safta Dewi Putri Binti Cik Mansyur (Alm), 39 tahun, yang merupakan teman kedua wanita tersebut, turut serta. Pelaku langsung membanting tubuh korban hingga terjatuh ke lantai, lalu membenturkan kepala korban ke lantai sebanyak dua kali. Tidak berhenti di situ, pelaku juga mencakar area wajah serta memukul bahu kanan korban hingga menimbulkan luka.
Atas peristiwa tersebut, korban melaporkan kejadian ke pihak kepolisian. Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Kanit beserta anggota Unit Perempuan Sat Res PPA dan PPO, pelaku berhasil diamankan di Polres OKU sekira pukul 15.00 WIB pada hari yang sama.
Penyelidikan mengungkap bahwa motif tindakan tersebut diduga berawal dari persaingan mendapatkan pelanggan antara Panti Pijat Sekar Wangi tempat korban bekerja dengan Panti Pijat JP yang dikelola pihak lain.
Sebagai barang bukti yang diamankan antara lain: 1 lembar surat keterangan hasil visum et repertum atas nama korban, 1 helai baju barong Bali berwarna biru, serta 3 helai rambut ekstensi.
Pelaku kini disangkakan melanggar Pasal 466 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban menderita luka.
Kapolres OKU melalui keterangan Humas menyatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap tindakan kekerasan apa pun alasannya. “Perselisihan harus diselesaikan dengan cara damai dan hukum, bukan dengan kekerasan yang justru merugikan banyak pihak,” tegasnya.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna melengkapi berkas perkara sebelum dilanjutkan ke tahap penyidikan
Redaksi Teleskopupdate (Herson)













