Berita  

POLISI AMANKAN PENGEDAR GANJA USIA 19 TAHUN SAAT AKAN LAKUKAN TRANSAKSI

Operasi undercover buy berhasil mengungkap kasus di pinggir jalan Baturaja Barat

https://teleskopupdate.com

KABUPATEN OKU – Unit 2 Satresnarkoba Polres OKU berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika jenis ganja usia belasan tahun. Penangkapan dilakukan pada hari Kamis (15/01/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di pinggir jalan Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU.

Tersangka yang diamankan bernama RKS BIN PO (19 tahun), seorang penduduk Kecamatan Baturaja Barat yang saat ini belum bekerja. Pria tersebut ditangkap saat akan melakukan transaksi narkotika dengan anggota kepolisian yang melakukan operasi menyamar (undercover buy).

Tim yang dipimpin Kanit 2 Satresnarkoba Polres OKU IPDA Ikhsan, S.H., M.Si, melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat. Dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 kotak rokok merk Sampoerna Mild yang di dalamnya berisi 2 bungkus plastik klip bening berisi daun-daun kering diduga ganja dengan berat bruto 7,26 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kantong kanan celana yang dikenakan tersangka.

Baca Juga =  Oknum Anggota Polda Sulsel Dilaporkan Telah Terlantarkan Keluarga, Hasdar: Harap Polda Sulsel Cepat Respon Hal Ini

Selain narkotika yang diduga ganja, pihak kepolisian juga menyita barang bukti pendukung berupa:

– 1 helai celana pendek warna hitam
– 1 unit sepeda motor merk Mio Soul warna merah

Tersangka telah diidentifikasi sebagai pengedar dan akan diperiksa lebih lanjut di Mapolres OKU. Bagi tindak pidana yang diduga dilakukan, pihak kepolisian akan menerapkan alternatif pasal sesuai dengan ketentuan hukum, yaitu:

– Pertama: Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
– Kedua: Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Baca Juga =  Pj Sekda Kepulauan Tanimbar Minta 14 Unit Perumahan Bomaki Dikosongkan

Pihak Polres OKU mengingatkan masyarakat untuk tetap menjaga diri dan keluarga dari pengaruh narkotika, serta menghimbau agar segera melaporkan setiap informasi terkait aktivitas narkotika kepada pihak berwenang. Upaya penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran hukum narkotika akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat.

(Humas Polres OKU)

Print Friendly, PDF & Email