Tersangka mengakui barang bukti miliknya untuk diperjualbelikan
https://teleskopupdate.com
KABUPATEN OKU – Anggota Unit I Satresnarkoba Polres OKU mengamankan seorang laki-laki yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada hari Kamis (08/01/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di Warung Bakso Solo yang berlokasi di Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU.
Tersangka yang berhasil diamankan bernama IS BIN SY (35 tahun), seorang pria yang tinggal di Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU. Pria kelahiran Saung Naga pada 05 Oktober 1990 ini merupakan lulusan SMA dan saat ini belum bekerja.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya orang yang sering melakukan transaksi narkotika di wilayah tersebut. Tim yang dipimpin Kanit 1 Satresnarkoba Polres OKU IPTU Fitrawadi, SH, kemudian melakukan pengawasan dan akhirnya mengamankan tersangka.
Selama penggeledahan badan, petugas menemukan barang bukti berupa 12 bungkus plastik klip bening yang masing-masing berisi 12 bungkus plastik klip bening lagi dengan isi kristal bening diduga sabu, dengan berat bruto 2,85 gram. Barang bukti tersebut diselipkan di bagian pinggang kiri tersangka.
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti pendukung berupa:
– 1 unit handphone merk TECNO SPARK warna biru
– Uang tunai sejumlah Rp250.000,- (3 lembar Rp50.000,- dan 1 lembar Rp100.000,-)
– 1 buah pipet dengan ujung diruncingkan
– 1 buah kotak permen merk Happydent warna putih
– 1 buah celana pendek warna abu-abu tanpa merk
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya dan dimaksudkan untuk dijual kembali. Setelah tidak ditemukan barang bukti lain, tersangka kemudian dibawa ke Mapolres OKU untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk tindak pidana yang diduga dilakukan tersangka, pihak kepolisian akan menerapkan dua alternatif pasal, yaitu:
1. Pasal 114 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo UU No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana
2. Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang No 01 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana
Pihak Polres OKU menyampaikan bahwa upaya penindakan terhadap peredaran narkotika akan terus dilakukan secara konsisten untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.
(Humas Polres OKU)













