https://teleskopudate.com
OKU, (6 Agustus 2025) – Polres OKU berhasil menangkap Yusri Erwansyah (29), pelaku pencurian dengan pemberatan di perkebunan PT. Sungai Wall Sawit Indo, Desa Lunggaian, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU. Penangkapan ini dilakukan pada Senin, 4 Agustus 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di kediaman tersangka.
Kejadian pencurian bermula pada Minggu, 8 Juni 2025, sekitar pukul 17.00 WIB. Empat orang tak dikenal mencuri 1,5 ton tandan buah kelapa sawit milik PT. Sungai Wall Sawit Indo. Petugas keamanan yang berpatroli berhasil mengejar para pelaku, namun hanya satu orang, Joni Heridad, yang berhasil ditangkap beserta barang bukti berupa satu unit mobil Helen warna kuning cokelat berisi 1,5 ton buah sawit. Joni Heridad kemudian menyebutkan nama Yusri Erwansyah sebagai salah satu pelaku yang berhasil melarikan diri.
Atas kejadian ini, PT. Sungai Wall Sawit Indo mengalami kerugian sebesar Rp 4.000.000,-. Laporan kemudian diajukan ke Polres OKU. Tim Resmob Polres OKU, di bawah pimpinan AIPTU. A. Rasid, S.H., berdasarkan informasi keberadaan Yusri Erwansyah, melaksanakan penyelidikan dan penangkapan atas perintah AKP Redho Agus Suhendra, S.Tr.K., S.I.K., M.Si.
Yusri Erwansyah kini telah diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres OKU. Kasus ini dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Sumber Berita Humas Polres Oku Red,teleskopupdate.(Herson)













