BATURAJA, POLRES OKU – Polisi Resor Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengamankan dua tersangka terkait kasus pencurian dengan pemberatan sepeda motor Yamaha N-Max tahun 2017. Kasus ini sesuai dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan huruf f Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kejadian terjadi pada hari Minggu (01/02/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Mukmin No.178, RT/RW 001/001 Kelurahan Talang Jawa, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU. Korban sekaligus pelapor, Yayuk Sri Rezeki (21 tahun, pelajar/mahasiswa), menemukan kendaraannya hilang setelah sebelumnya dikunci setang dan gembok.
Motor yang dicuri memiliki nomor polisi BG 5090 ABR, nomor mesin G3E4E0663956, dan nomor rangka MH3SG3120HK481423, dengan nilai kerugian sekitar Rp20.500.000,-. Setelah kejadian, korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres OKU.
Tim Reserse Mobil (Resmob) Polres OKU melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka pertama, MA (39 tahun, wiraswasta) pada hari Selasa (03/02/2026) di kediamannya di Jalan Dr M Hatta, Kelurahan Kemala Raja, Kecamatan Baturaja Timur. Setelah diinterogasi, tersangka mengakui mengambil motor korban dan mengungkapkan keterlibatan tersangka kedua, SN (41 tahun, buruh harian lepas) yang bertempat tinggal di Jalan Dr Soetomo Lr Pontas, Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur.
Berbagai barang bukti telah diamankan oleh pihak kepolisian, antara lain:
– Unit sepeda motor Yamaha N-Max tahun 2017 dengan nomor polisi BG 5090 ABR
– Lembar STNK dan BPKB atas nama M Fadillah
– Dua buah kunci kontak Yamaha
– Satu buah anak kunci gembok merk China
Kedua tersangka kini sedang dalam penahanan di Mapolres OKU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Humas Polres OKU)
Redaksi Teleskopupdate.com (Herson)













