Berita  

Polres OKU Amankan Pelaku Tindak Pidana Narkotika

https://teleskopupdate.com        Baturaja, 9 April 2025 – Polres OKU telah mengamankan 1 (satu) pelaku tindak pidana narkotika pada hari Selasa tanggal 8 April 2025 sekira pukul 22.00 WIB di Jl. Raya Prabumulih – Baturaja Desa Tanjung Kemala Kec. Baturaja Timur Kab. OKU.

Pelaku yang diamankan adalah ERWIN TONI Bin SUBRI, 34 tahun, wiraswasta, alamat Desa Banuayu Kec. Lubuk Batang Kab. OKU.

Barang bukti yang diamankan adalah:

Baca Juga =  Prof Sutan Nasomal Meminta Presiden RI Untuk Menengahi Perseturuan Dua Gubernur Aceh & Sumut

– 1 (satu) bungkus kotak rokok merk Sampoerna Mild didalamnya terdapat 5 (lima) butir pil diduga ekstasi dengan logo Heineken warna kuning dengan berat bruto 2,74 g (dua koma tujuh empat gram)
– 1 (satu) unit Hp merk Vivo warna Biru
– 1 (satu) helai celana jeans merk Uniqlo

Pelaku diduga melakukan tindak pidana narkotika dengan menjual kembali narkotika jenis ekstasi yang ditemukan di dalam saku celana sebelah kanan tersangka.

Baca Juga =  Polairud Tanimbar Bantah Jebak Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres OKU untuk diproses dan dimintai keterangan lebih lanjut.

Polres OKU mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan tidak ragu untuk melaporkan jika menemukan tindak pidana narkotika di wilayahnya.

Redaksi. teleskopupdate.com

Print Friendly, PDF & Email