https://teleskopuodate.com
OKU, 8 November 2025 – Jajaran Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang tersangka bernama Sailan Novra Romadhon bin Pauzan, 23 tahun, warga Desa Mendingin, Kecamatan Ulu Ogan, Kabupaten OKU, berhasil diamankan pada Kamis, 6 November 2025, pukul 23.00 WIB di kediaman seorang warga di Desa Mendingin.
Kasus ini bermula dari laporan Helwana binti H. Suja’i, 50 tahun, seorang wiraswastawan warga Desa Pedataran, Kecamatan Ulu Ogan, Kabupaten OKU. Helwana melaporkan kehilangan seekor kambing jantan jenis kacang berusia sekitar 1,5 tahun pada tanggal 29 Agustus 2023, sekitar pukul 14.30 WIB. Kambing tersebut dicuri dari lokasi persawahan Desa Belandang, yang berada dekat jembatan gantung Desa Pedataran. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah).
Barang Bukti yang Diamankan:
– 1 (satu) ekor kambing jantan jenis kacang berumur ± 1,5 tahun
– 1 (satu) buah tali tambang plastik warna kuning sepanjang ± 1 meter
– 1 (satu) bungkus rokok Surya
– 2 (dua) bungkus rokok RC
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka Sailan mengakui perbuatannya melakukan pencurian kambing bersama tiga pelaku lainnya, yaitu Sandi, Yudi, dan Madun (yang sudah menjalani hukuman), serta Alpin (DPO).
Selain kasus pencurian kambing, tersangka Sailan juga mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian lain pada tanggal 28 Oktober 2025, sekitar pukul 03.00 WIB di Dusun II Desa Sukajadi, Kecamatan Ulu Ogan, Kabupaten OKU. Dalam aksi tersebut, tersangka bersama Alpin (DPO) mengambil emas setengah suku, 1 bungkus rokok Surya, dan 2 bungkus rokok lainnya.
Kapolres OKU melalui Kasat Reskrim menyatakan bahwa penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan dari laporan korban dan keterangan saksi-saksi. “Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk menangkap pelaku lainnya yang masih buron,” ujarnya.
Tersangka Sailan akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sumber Berita Humas Polres Oku
Redaksi.Teleskopupdate.com (Herson)













