Berita  

POLSEK LENGKITI AMANKAN TERSANGKA PENCURIAN SEPEDA MOTOR DENGAN PEMBERATAN, BARANG BUKTI DITEMUKAN PADA TANGAN PEMBELI

https://teleskopupdate.com

Lengkiti, 13 Desember 2025 – Polisi Resor Kabupaten OKU melalui Polsek Lengkiti telah berhasil menangkap tersangka tindak pidana pencurian sepeda motor dengan pemberatan yang tercatat dalam Kasus Nomor [(dapat ditambahkan nomor kasus jika ada)] tahun 2025. Tersangka yang diangkat identitasnya adalah SYARKONI BIN PARZON (36 tahun), buruh yang berdomisili di Dusun IV RT 001/RW 004 Desa Bumi Kawa, Kecamatan Lengkiti.

 

Kejadian awalnya terjadi pada hari Rabu, 04 September 2024 sekitar pukul 15.00 WIB di Kebun Selapung PT. SBI Desa Bumi Kawa. Pada saat itu, korban HARMIN BIN SUPIAN (42 tahun), karyawan swasta yang tinggal di Dusun I Desa Mangku Negara Timur, memarkirkan sepeda motornya tipe APP KTM dengan nomor polisi BG 5601 FY. Ketika pulang bekerja sekitar pukul 16.00 WIB bersama saksi ARDO BIN FERI JAYA, korban menemukan kendaraannya telah hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Lengkiti dan menyatakan mengalami kerugian sebesar Rp 2.800.000,-.

Baca Juga =  Giat sosial Team Sahabat Teddy Antar Jenazah Warga Penantian Ke Permakaman

 

Setelah melalui penyelidikan mendalam, tim penyidik menemukan jejak bahwa sepeda motor yang hilang telah dijual oleh tersangka Syarkoni beserta rekanannya yang masih dalam status DPO, JONI ISKANDAR BIN MATNUH, kepada MAULANA BIN MARTI’I. Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan aksi penangkapan terhadap Syarkoni pada hari Jum’at, 12 Desember 2025 sekitar pukul 09.00 WIB di perkebunan abdeling IV Desa Bumi Kawa.

 

Setelah pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pemeriksaan barang bukti, polisi menetapkan Syarkoni sebagai tersangka pada hari Sabtu, 13 Desember 2025 dan melakukan penahanan. Barang bukti yang berhasil disita antara lain unit sepeda motor tersebut, Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sesuai dengan data kendaraan milik korban.

Baca Juga =  Alhamdulilah berkat bantuan para darmawan.Team penggiat sosial kabupaten Oku. Dapat meringankan beban keluarga Bapak safruddin (69)warga kelurahan Talang jawa kab Oku.

 

Tindak pidana yang dilakukan tersangka dirujuk pada Pasal 363 Ayat (1) huruf 4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun 6 bulan.

 

“Kami akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap keseluruhan jalur kejahatan dan menindaklanjuti tersangka yang masih dalam status DPO. Semoga kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada menjaga barang berharga, terutama kendaraan,” ujar Kapolsek Lengkiti [(dapat ditambahkan nama Kapolsek jika ada)] dalam keterangan persnya.

Baca Juga =  Tim Polairud Tanimbar Berhasil Amankan Sejumlah Solar Ilegal Diatas Motor 3 GT Yang Tidak Miliki Dokumen

 

Tersangka dan semua barang bukti saat ini sedang ditahan dan disimpan di Polsek Lengkiti guna proses penyelidikan yang lebih lanjut sesuai aturan hukum.

 

Tanggal Rilis: 13 Desember 2025

Sumber Berita Humas Polres Oku Red,(Heeson)

 

 

Print Friendly, PDF & Email