Berita  

“Sengketa Lahan Zainal Abas-Kodir: Demo Dibatalkan, BPN Gelar Rapat tapi Tutup dari Publik”

https://teleskopupdate.com
Kota Baturaja, Rabu (1/4/2026) – Ketegangan yang sempat membayangi rencana unjuk rasa besar-besaran oleh keluarga ahli waris Zainal Abas dan Kodir atas sengketa lahan seluas 65 hektar di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) akhirnya menemukan titik temu baru. Rencana pengerahan massa ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) OKU yang dijadwalkan hari ini resmi dibatalkan, setelah pihak BPN menunjukkan iktikad baik dengan mengundang para ahli waris untuk mengikuti audiensi guna mencari solusi bersama.

Kronologi Konflik: Berakar dari Transaksi Tahun 1979

Berdasarkan dokumen yang dihimpun, konflik ini bermula dari kepemilikan lahan yang sah melalui surat jual beli yang disegel tahun 1979, serta bukti pembayaran iuran IPEDAH periode 1982-1989. Sengketa muncul setelah adanya klaim penyerahan lahan pada tahun 1990 kepada PTP Mitra Ogan, yang dinilai cacat hukum karena tidak disertai kompensasi yang layak bagi ahli waris.

Audiensi Berlangsung dengan Pengawalan Ketat, Media Dilarang Meliput

Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Kantor BPN OKU dengan pengawalan ketat. Namun, proses yang seharusnya transparan justru dinodai dengan sikap tertutup pihak BPN OKU, yang secara tegas melarang awak media masuk untuk mendokumentasikan jalannya audiensi.

Baca Juga =  SUAMI CEMBURU, TUSUK ISTRI DENGAN PISAU DI DESA SUKAJADI OKU

Sikap ini mencuatkan pertanyaan mengenai penerapan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Sesuai dengan pasal-pasal dalam UU tersebut, khususnya Pasal 1 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi publik, serta Pasal 5 yang mengatur kewajiban penyedia informasi publik oleh instansi pemerintah, publik memiliki hak mutlak untuk mengetahui perkembangan sengketa lahan yang menyangkut hajat hidup masyarakat banyak. Hal ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengamanatkan peran pers sebagai wahana untuk menyampaikan informasi secara akurat dan objektif kepada masyarakat.

Ahli Waris Tegaskan Berpegang pada Koridor Hukum

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan ahli waris Chairul Saleh dan Hengsi K., didampingi koordinator aksi Antoni SCW, menegaskan bahwa perjuangan mereka tetap berlandaskan hukum, antara lain:

Baca Juga =  "Di karnakan hobi memancing ikan di Sungai. Seorang kakek pensiunan(63) tahun Tidak Memperhatikan Kondisi kesehatan nya.

– Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 18: Menegaskan bahwa pencabutan hak atas tanah harus disertai dengan ganti rugi yang adil dan sesuai dengan nilai tanah pada saat pencabutan.
– Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 121/TUN/2017: Menuntut keterbukaan data Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit yang selama ini dianggap tertutup dari akses publik.
– Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33: Menetapkan bahwa kekayaan alam dan sumber daya negara harus dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Kami mengedepankan musyawarah mufakat dalam pertemuan hari ini. Namun, jika BPN OKU tidak segera melakukan plotting ulang lahan atau pembatalan sertifikat yang dinilai cacat hukum, kami tetap mencadangkan hak untuk mengambil langkah tegas guna mengembalikan lahan orang tua kami,” tegas Antoni SCW usai mengakhiri pertemuan.

Catatan Redaksi untuk BPN OKU

Ketertutupan yang dilakukan BPN OKU dalam audiensi hari ini menjadi preseden buruk bagi upaya transparansi di sektor agraria di wilayah OKU. Publikasi media bukan hanya kewajiban profesional, melainkan juga instrumen penting untuk memastikan proses mediasi berjalan secara adil dan tidak berubah menjadi transaksi yang tidak terkontrol. Redaksi mendesak pihak BPN OKU untuk lebih kooperatif terhadap jurnalis pada agenda tindak lanjut penyelesaian sengketa ini, serta mematuhi ketentuan UU KIP dengan membuka akses informasi publik secara terbuka dan akuntabel.

Baca Juga =  Gaktiplin Propam Polres Oku, Temukan Pelanggaran Terhadap Personel

Tim, Redaksi,TeleskopUpdate.com

(HERSON)

Print Friendly, PDF & Email