https://teleskopupdate.com
Peninjauan, Ogan Komering Ulu, 21 Juli 2025 – Polsek Peninjauan, Polres Ogan Komering Ulu, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada Minggu, 7 Juni 2025. Dua tersangka, Roni Irawan bin Sumadi (32) dan Agatan Alex bin Zaliimi (32), keduanya petani dan warga Desa Durian, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU, telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Korban pencurian adalah Febri Sumantri bin Samsri (43), seorang petani yang juga beralamat di Desa Durian. Kejadian bermula saat korban hendak pergi ke kebun pada pukul 07.00 WIB. Setelah menghidupkan mobilnya, korban melihat baut berserakan di bawah mobil dan mendapati as kopel mobilnya telah hilang.
Kapolsek Peninjauan, IPTU Deddy Iskandar, SE, memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Rery Handri Idyan, SH, untuk melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan informasi bahwa barang bukti berada di Desa Lubuk Rukam, Kecamatan Peninjauan, anggota Reskrim Polsek Peninjauan melakukan pengecekan. As kopel mobil korban ditemukan di bengkel las milik Beni di Dusun V, Desa Lubuk Rukam. As kopel tersebut telah dimodifikasi untuk digunakan pada mobil milik Agatan Alex.
Agatan Alex kemudian mengakui perannya dalam pencurian tersebut dan menyebutkan bahwa Roni Irawan adalah pelaku utama atas perintahnya. Kedua tersangka langsung diamankan ke Mapolsek Peninjauan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu set as kopel PS 100 merk Mitsuda, satu buah kunci 14 merk Fukung Drop Forget, satu buah kunci shock merk Chrome Vanan, dan satu buah kepala kunci shock 14 merk Chrome Vanan.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Polsek Peninjauan berkomitmen untuk terus mengungkap dan menindak tegas segala bentuk tindak kejahatan di wilayah hukumnya.
Sumber Berita Humas polres Oku
Redaksi, teleskopupdate.com (Herson













