https://teleskopupdate.com,
Tanimbar – Personel Polsek Selaru kembali menunjukkan peran aktifnya dalam menyelesaikan masalah warga melalui pendekatan problem solving. Kali ini, mediasi berhasil dilakukan dalam kasus utang piutang antara dua warga di Desa Kandar, Kecamatan Selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, pada Senin (08/09/2025).
Mediasi melibatkan MS, seorang nelayan sebagai pihak pertama, dan YM sebagai pihak kedua. Permasalahan bermula ketika pihak pertama meminjam uang sebesar Rp4.100.000 (Empat Juta Seratus Ribu Rupiah) dari YM pada bulan April 2025. Hingga saat mediasi, utang tersebut belum dilunasi.
Personel Polsek Selaru merespons cepat dengan melakukan pendekatan kekeluargaan dan menggelar mediasi di kantor Polsek Selaru.
Dengan pendekatan problem solving, kami berupaya mendengarkan kedua belah pihak secara adil dan mencari solusi yang saling menguntungkan,” ujar Aiptu Djemi Salaka, personel Polsek Selaru yang memimpin mediasi.
Melalui mediasi yang berjalan lancar, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah secara damai. Pihak pertama menyatakan ketidakmampuan untuk membayar utang secara tunai dan bersedia membuat surat pernyataan kesanggupan untuk melunasi pada bulan Oktober 2025. Disepakati, jika hingga Oktober 2025 utang belum terlunasi, pihak kedua berhak menempuh jalur hukum.
Kapolsek Selaru, IPTU S.I. Sabarlele, mengapresiasi langkah personelnya yang mampu menciptakan suasana damai dan kondusif di masyarakat.
Kami selalu berupaya hadir sebagai penengah dalam setiap masalah warga. Upaya problem solving adalah bagian dari pendekatan humanis kepolisian untuk menjaga stabilitas dan keharmonisan sosial,” jelasnya.
Redaksi teleskopupdate.com (Erwin)











