Berita  

Prof Sutan Nasomal Meminta Presiden RI Untuk Menengahi Perseturuan Dua Gubernur Aceh & Sumut

https://telskopupdate.com

Jakarta, 15 Juni 2025 – Prof Dr KH Sutan Nasomal, Pakar Hukum Internasional dan Ekonom, meminta Presiden RI, Jenderal Haji Prabowo Subiyanto, untuk menengahi perseturuan antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) terkait klaim atas empat pulau di wilayah Singkil. Perseteruan ini viral dalam beberapa hari terakhir dan memicu ketegangan antara kedua provinsi.

 

Latar Belakang Kesepakatan 1992.

Prof Sutan Nasomal menjelaskan bahwa kesepakatan antara Gubernur Sumatera Utara (Raja Inal Siregar) dan Gubernur Aceh (Ibrahim Hasan) pada tahun 1992 telah menyelesaikan sengketa batas wilayah antara kedua provinsi. Kesepakatan ini menegaskan bahwa keempat pulau tersebut diakui sebagai bagian dari Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.

Baca Juga =  Kapolres OKU Pimpin Upacara Laporan Kenaikan Pangkat Reguler Personel Polri Dan Pns Periode- I Juli 2024

 

Isi Pokok Kesepakatan 1992 Dokumen kesepakatan tersebut menegaskan bahwa:

1. Keempat pulau diakui sebagai bagian dari Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh.

2. Sumut tidak boleh lagi mengklaim kedaulatan atau mengeluarkan izin usaha di wilayah tersebut.

3. Pengelolaan sumber daya alam menjadi hak penuh Aceh.

4. Hanya kerja sama teknis yang boleh dibahas bersama.

 

Status Hukum Kesepakatan.

Kesepakatan ini diperkuat oleh UU No. 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 01.P/HUM/2013 yang menolak gugatan Sumut. Kesepakatan ini juga tercatat dalam arsip nasional Kementerian Dalam Negeri sebagai dokumen resmi penyelesaian sengketa.

Baca Juga =  Polda Sumsel Gelar Bakti Kesehatan dan Sosial Hari Bhayangkara ke-79 Palembang, 16 Juni 2025 - Polda 

 

Mengapa Sumut Kembali Mengklaim?

Prof Sutan Nasomal menjelaskan bahwa pemerintah Sumut di era berikutnya mencoba mengabaikan kesepakatan 1992 dengan alasan potensi ekonomi besar, dukungan pengusaha, dan politik identitas. Namun, Aceh konsisten menolak klaim baru ini karena kesepakatan 1992 masih sah dan Aceh memiliki dasar hukum kuat.

 

Pesan Aceh.

Aceh menghormati sejarah, hukum, dan janji lama. Sumut harus berhenti mengada-ada. Jika Sumut terus memaksa, kelihatannya Aceh siap membawa kasus ini ke Pengadilan Internasional sekalipun.

 

Harapan kepada Presiden RI.

Prof Sutan Nasomal meminta Presiden RI, Jenderal Haji Prabowo Subiyanto, untuk menengahi perseturuan ini dan menghormati Gubernur dan masyarakat Aceh yang telah berbicara sesuai haknya. Ia juga mengajak Gubernur Aceh dan Sumut untuk tetap berhati dingin dan menjaga persaudaraan sebagai pemangku kepala daerah.

Baca Juga =  Polairud Tanimbar Bantah Jebak Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Tim Redaksi teleskopupdate.com

Print Friendly, PDF & Email