htyps://Teleskopupdate.com,
Desa Kandar, Kecamatan Selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar – 11 Februari 2026
Berdasarkan hasil rapat bersama yang dihadiri oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Desa (Pemdes) Kandar, serta unsur masyarakat, telah diperoleh kesimpulan bersama terkait rencana pemanfaatan tanah oleh Badan Keselamatan Laut Nasional (Bakamla) di kawasan Weslyeta.
Rapat yang dilaksanakan pada hari ini menghasilkan tiga poin kesimpulan utama sebagai berikut:
1. Penolakan Secara Bersama terhadap Hibah Tanah
Masyarakat Desa Kandar secara tegas menyatakan penolakan terhadap usulan hibah tanah kawasan Weslyeta kepada Bakamla. Penolakan ini didasarkan pada pertimbangan menyeluruh yang meliputi aspek kepentingan masyarakat lokal, keberlanjutan penggunaan tanah, serta potensi dampak sosial yang mungkin terjadi di masa mendatang. Sikap ini merupakan hasil kesepakatan yang dicapai melalui proses terbuka dan demokratis dalam forum rapat.
2. Perlunya Pertemuan Lanjutan dengan Pemda dan Bakamla
BPD dan Pemdes menyepakati perlunya adanya dialog terbuka dan transparan yang menghadirkan pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar serta Bakamla secara langsung di tengah masyarakat. Pertemuan tersebut bertujuan untuk memberikan penjelasan komprehensif terkait rencana hibah tanah, membuka ruang untuk menyampaikan kekhawatiran, serta menjawab berbagai pertanyaan dari masyarakat.
3. Komitmen Mengawal Kepentingan Masyarakat
BPD dan Pemdes Desa Kandar berkomitmen untuk selalu mengedepankan aspirasi dan kepentingan bersama masyarakat. Setiap kebijakan yang berkaitan dengan aset desa dan kepentingan masyarakat akan dilakukan secara transparan, partisipatif, serta dengan memperhatikan kesejahteraan seluruh warga desa.
Demikian kesimpulan rapat dibuat sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat dan menjadi dasar untuk langkah koordinasi serta komunikasi selanjutnya.
Tim Redaksi
Johnedi Haluruk













