Berita  

Diduga 4 PNS Daerah Di Puskesmas Pembantu Lingada Wuarlabonar Akan Diberhentikan

https://eleskopupdate.com

Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar  BRAMPI Moriolkosu menegaskan 4 PNS Daerah yang bertugas di Puskesmas Pembantu (pustu) di desa Lingada Kecamatan Wuarlabobar Kabupaten Kepulauan Tanimbar segera diberhentikan pembayaran gajinya karena tidak melaksanakan tugasnya sebagai PNS selama 30 hari tanpa alasan.

“Oleh karena itu terhadap 4 PNS ini yang bertugas di Pustu Lingada kami minta supaya gajinya tidak diminta, mengapa ? karena menurut peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 1921 pada saat pegawai Negeri Sipil tidak melaksanakan tugas selama 10 hari saja gajinya itu sudah harus dihentikan pembayarannya,” tegas Brampi ketika memimpin apel gabungan PNS di halaman Kantor Bupati .

Baca Juga =  KEKERASAN TERHADAP WARTAWAN: 15 ORGANISASI PERS DESAK PENUNTASAN KASUS PENUSUKAN FAISAL, DINILAI SEBAGAI TEROR TERHADAP KEBEBASAN PERS

Dia meminta instansi teknis yakni bagian Inspektorat Daerah Kepulauan Tanimbar untuk melakukan pemeriksaan terhadap 4 PNS tersebut, karena itu sudah termasuk klasifikasi displin sedang dan berat.

“Silahkan diterbitkan Keputusan Bupati untuk dibentuk tim pemeriksa dan dijatuhi hukuman, kami berikan jangka waktu 1 minggu sudah ada hasil pemeriksaan. “tegasnya

Meskipun Sekretaris daerah tidak menyebutkan nama masing-masing dari 4 PNS tersebut namun hal ini menjadi catatan penting bagi semua ASN yang mengabdi di lingkungan Pemerintah Daerah Kepulauan Tanimbar, tetap setia melaksanakan tugasnya, senantiasa memahami bahwa tugas yang diemban adalah tanggungjawab penuh sesuai sumpah dan janji saat menjadi PNS, dan apa yang dikerjakan adalah demi kepentingan bangsa dan daerah, sebaliknya untuk memuliakan nama Tuhan.

Baca Juga =  Pencarian Dramatis Berakhir: Jasad Bocah SD yang Hanyut di Sungai Ogan Ditemukan 32 Km dari Lokasi Awal

Tim,Redaksi Teleskopupdate.com

Print Friendly, PDF & Email