https://teleskopupdate.com
Gelombang protes dan kecaman membanjiri Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Ratusan tenaga honorer resmi merasa dikhianati setelah ratusan peserta diduga fiktif lolos seleksi PPPK tahap II. Mereka menuding Bupati Ricky Jauwerissa dan Sekretaris Daerah Brampi Moriolkossu, SH, abai dan gagal menjalankan tanggung jawab hukum atas skandal ini.
Lebih dari dua minggu berlalu sejak laporan mengenai honorer fiktif yang lulus dengan SK palsu mencuat. Namun, hingga kini belum ada tindakan nyata dari pemerintah daerah. Nama-nama yang teridentifikasi sebagai penerima SK palsu, yang bahkan tak pernah bekerja sebagai honorer, tercantum dalam daftar kelulusan PPPK.
“Kami bekerja bertahun-tahun dengan gaji minim, bahkan sering tak dibayar. Ironisnya, orang-orang yang tak pernah terlihat di kantor, tiba-tiba lulus. Ini pelecehan!” ungkap seorang peserta Seleksi PPPK Tahap 2 yang meminta namanya dirahasiakan.
Para honorer sejati merasa dikalahkan oleh ‘penumpang gelap’ yang diduga dibekingi oknum birokrasi. Mereka menuntut pemerintah daerah segera menyurati BKN dan Kementerian PAN-RB untuk memverifikasi ulang dokumen dan membatalkan kelulusan peserta yang menggunakan SK palsu.
“Jika tak ada tindakan tegas dari Bupati, aksi unjuk rasa besar-besaran tak terhindarkan,” ancamnya.
Kecurigaan mengarah pada keterlibatan oknum pejabat dinas, ASN senior, dan anggota DPRD dalam pembuatan dan distribusi SK palsu. Praktik ini diduga berlangsung sejak 2022, dengan SK yang diterbitkan mundur untuk memenuhi syarat masa kerja. Sumber internal menyebutkan adanya SK yang dibuat tahun 2021, namun diundur ke tahun 2018.
“Ada Pimpinan SKPD, Kepala Bidang, kepala sekolah dan kepala puskesmas yang bisa menjadi saksi. Mereka tahu siapa yang benar-benar bekerja,” tegas sumber tersebut.
UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP No. 49 Tahun 2018, Peraturan BKN No. 1 Tahun 2019, dan Permen PAN-RB Nomor 347 hingga 349 Tahun 2025 memberikan dasar hukum pembatalan kelulusan jika terbukti menggunakan dokumen palsu atau tidak memenuhi syarat. Pemerintah daerah tak bisa beralasan “SK sudah keluar dari pusat”. Mereka berwenang melaporkan dan mendorong BKN membatalkan kelulusan honorer siluman.
Namun, Bupati Ricky Jauwerissa dan Sekda Brampi Moriolkossu, SH, tetap bungkam. Ketidakhadiran konferensi pers, pengumuman tim verifikasi, dan surat ke BKN semakin memicu kemarahan publik.
“Jika Bupati tak segera bertindak, rakyat akan mengambil alih ruang publik dan memaksa suara mereka didengar,” ancam sumber tersebut.
Ketidaktegasan ini berpotensi merusak integritas birokrasi di Kepulauan Tanimbar. Jika dibiarkan, jabatan akan mudah dibeli dan dimanipulasi. Rakyat Tanimbar kini menunggu tindakan nyata Bupati Ricky Jauwerissa.
Tim Redaksi teleskopupdate.com
(Erwin) korwil prov.maluku











