https//:teoeskopupdate.com
BATURAJA – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) kembali menunjukkan kinerja tangguh dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Pada Jumat, 12 Juni 2026 sekira pukul 16.00 WIB, tim operasi Unit 1 Sat Resnarkoba berhasil mengamankan seorang kurir narkoba di pinggir jalan Jl. Lintas Garuda Sumatera, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Tersangka yang diamankan adalah seorang laki-laki bernama IS Bin JU (Alm), berusia 32 tahun, berprofesi sebagai buruh harian lepas dan beralamat di Desa Sumberrejo Sejahtera Gunung Meraksa, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung. Saat ditangkap, tersangka hanya berdiri di pinggir jalan, namun kecurigaan petugas terangkat dan segera dilakukan tindakan pengamanan serta penggeledahan badan dan barang bawaan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menjadi alat kejahatan. Di tangan kanan tersangka, ditemukan 1 bungkus plastik klip bening berisi daun kering yang diduga kuat sebagai narkotika jenis ganja dengan berat bruto mencapai 40,63 gram. Tak hanya itu, di dalam dompet merek Levis berwarna coklat milik tersangka, petugas juga menyita 1 bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 0,33 gram.
Selain barang bukti berupa narkotika, petugas juga mengamankan barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, antara lain 1 unit ponsel merek Infinix Smart 8 berwarna biru, 1 gumpalan buble wrap berlabel TIKI, serta 1 helai baju merek Loyal Desire berwarna putih.
Berdasarkan barang bukti dan keterangan awal, tersangka berstatus sebagai kurir pengantar narkotika. Atas perbuatannya, tersangka kini disangkakan melanggar aturan hukum berat, yakni:
1. Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana; ATAU
2. Pasal 111 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana; ATAU
3. Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke markas Polres OKU untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap jaringan yang lebih besar di balik peredaran narkotika tersebut.
Kapolres OKU melalui bagian Humas menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berkompromi dengan peredaran narkotika. Operasi penindakan akan terus digencarkan di berbagai titik rawan guna menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat dari bahaya narkotika.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan berani melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. Bersama-sama kita jaga wilayah OKU bersih dari narkotika,” tegas keterangan resmi Humas Polres OKU.
Redaksi media Teleskopupdate.(Herson)













