https://teleskopupdate.com
Baturaja, 23 Juni 2025 – Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api ilegal. Seorang tersangka bernama Bobby Arisandi Bin Erlangga Sriwijaya (Alm) diamankan oleh Tim Resmob Singa Ogan Polres OKU pada Senin, 23 Juni 2025, sekitar pukul 00.10 WIB.
Identitas Tersangka.
Tersangka Bobby Arisandi, 33 tahun, beralamat di Jalan Poros Marisa Kapling Blok K No. 01 Rt/Rw 021/005 Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Barang Bukti.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa: 1 pucuk senjata api jenis FN warna hitam bergagang plastik dengan tulisan Zoraki- 1 butir amunisi jenis FN- 1 buah tas selempang merek LEOUNISE warna coklat
Kronologi Penangkapan.
Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Tim Resmob Singa Ogan Polres OKU. Informasi tersebut menyebutkan bahwa tersangka memiliki dan menyimpan senjata api. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap tersangka di rumah tetangganya di Rawa Bangun Harapan I Rt/Rw 021/005 Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Pasal yang Dipersangkakan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api, Amunisi, dan Senjata Tajam. Polres OKU masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kepemilikan senjata api ilegal tersebut.
Sumber birita humas polres Oku
Redaksi,Teleskopupdate.(Herson)











