https://teleskopupdate.com
Baturaja, 28 Mei 2025 – Satuan Narkoba Polres OKU berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja di Pondok Kebun Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU. Pelaku yang diamankan adalah Yusri N Bin Abd Manap, 46 tahun, warga Jalan STM Badarudin, Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur.
Barang Bukti yang Diamankan:
– 1 bungkus kertas warna coklat berisi daun-daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 26,28 gram
– 1 buah buku Hikayat Pohon Ganja
– 1 buah box plastik warna abu-abu
Kronologi Penangkapan:
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 28 Mei 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, setelah anggota Sat Narkoba Polres OKU melakukan penggeledahan di pondok kebun yang dihuni pelaku. Barang bukti ganja ditemukan di dalam box plastik warna abu-abu yang disimpan di atas pondok kayu.
Pasal yang Dipersangkakan:
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan status sebagai pengedar.
Humas Polres Oku
Redaksi Teleskopupdate (Herson)













