Berita  

Seminar Hukum Bahas Kepastian Hukum dan Perlindungan Hak Masyarakat Tanimbar dalam Investasi Blok Masela

SAUMLAKI,(dikutip dari https://teleskopupdate.com Perlindungan hak masyarakat adat dan lokal Kabupaten Kepulauan Tanimbar dalam rencana dan pelaksanaan investasi Blok Masela menjadi fokus pembahasan dalam seminar hukum yang digelar di Saumlaki, Selasa (13/1/2026). Forum akademik tersebut menyoroti pentingnya kepastian hukum agar investasi berskala besar tidak mengesampingkan hak dan kepentingan masyarakat setempat.

 

Seminar yang mengusung tema “Kepastian Hukum terhadap Hak-Hak Masyarakat Tanimbar dalam Investasi Blok Masela” diselenggarakan di Aula Kampus Sekolah Tinggi Teologi Injili Mahkota Sion (STTIMASS) Saumlaki. Kegiatan ini menghadirkan akademisi hukum Dr. Kelvin Keliduan, S.H., M.H. sebagai narasumber utama dan dimoderatori oleh Pdt. Yusak Weriratan, S.Th., M.A., M.Pd.K.

 

Peserta yang hadir berasal dari berbagai unsur, antara lain tokoh masyarakat, akademisi, organisasi kepemudaan, mahasiswa, dan pelajar. Keberagaman peserta menunjukkan besarnya perhatian publik terhadap implikasi hukum dan sosial yang mungkin muncul dari investasi Blok Masela di wilayah tersebut.

 

Dalam pemaparannya, Dr. Kelvin Keliduan menyampaikan bahwa investor dan kontraktor pengelola Blok Masela memiliki kewajiban hukum dan moral untuk menghormati masyarakat serta budaya lokal. Menurutnya, penghormatan terhadap masyarakat tidak dapat dimaknai secara sempit hanya melalui bentuk kompensasi finansial.

Baca Juga =  Berangkatkan 170 Personel BKO Operasi Mitigasi Karhutla, Kapolda Sumsel : Segera Padamkan Api Sebelum Membesar

 

“Penghargaan terhadap masyarakat lokal tidak bisa hanya dimaknai dengan pemberian uang. Yang jauh lebih penting adalah membuka lapangan pekerjaan, memberikan ruang bagi UMKM lokal, serta menciptakan kesempatan kerja yang berkelanjutan,” ujar Kelvin.

 

Ia menjelaskan bahwa secara normatif, kerangka regulasi terkait investasi telah tersedia dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Namun, persoalan utama sering kali terletak pada implementasi regulasi tersebut di lapangan.

 

“Regulasi selalu ada. Pertanyaannya bukan ada atau tidak, tetapi bagaimana regulasi itu dijalankan secara adil dan konsisten,” katanya.

 

Menanggapi pertanyaan terkait Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, Kelvin menjelaskan bahwa ketentuan tersebut harus dipahami secara sistematis dan berjenjang. Pelaksanaannya diturunkan dalam berbagai peraturan teknis, seperti Undang-Undang Pokok Agraria dan kebijakan tata ruang.

 

Menurutnya, pembongkaran bangunan atau penertiban kawasan tidak dapat dilakukan hanya dengan merujuk pada Pasal 33 UUD 1945, melainkan harus didasarkan pada ketentuan tata ruang yang berlaku. Masyarakat tetap memiliki ruang untuk menempuh upaya hukum melalui jalur pengadilan apabila merasa haknya dirugikan.

 

Kelvin juga menekankan bahwa kepastian hukum tidak dapat diukur hanya berdasarkan pertimbangan untung dan rugi ekonomi. Sebaliknya, kepastian hukum bertujuan menjamin hak dan kewajiban masyarakat agar tidak menjadi pihak yang dirugikan.

Baca Juga =  Diduga 4 PNS Daerah Di Puskesmas Pembantu Lingada Wuarlabonar Akan Diberhentikan

 

“Masyarakat Kabupaten Kepulauan Tanimbar tidak seharusnya menanggung dampak negatif dari investasi Blok Masela, mengingat mereka merupakan pemilik ruang hidup yang sah dan pihak yang paling terdampak,” tegasnya.

 

Aspek keterbukaan informasi publik juga menjadi perhatian utama dalam diskusi. Kelvin menyampaikan bahwa masyarakat berhak mengetahui seluruh tahapan investasi, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan, sebagai bagian dari prinsip keadilan dan transparansi.

 

Ia mengingatkan bahwa ketimpangan akses informasi berpotensi menimbulkan ketidakadilan sosial apabila hanya dikuasai oleh kelompok tertentu. Oleh karena itu, keterbukaan informasi dinilai penting untuk mencegah konflik dan membangun kepercayaan publik.

 

Terkait status tanah adat di kawasan hutan produksi, Kelvin menegaskan bahwa pengakuan negara terhadap kawasan hutan tidak serta-merta menghapus hak masyarakat adat yang telah ada sebelumnya. Konstitusi mengakui hak masyarakat adat yang telah mengelola wilayahnya jauh sebelum negara hadir.

 

Perlindungan terhadap hak-hak tersebut membutuhkan komitmen nyata dari pemerintah dan investor dalam menjalankan prinsip keadilan hukum. Tanpa komitmen tersebut, potensi ketimpangan dan konflik sosial dinilai akan terus berlanjut.

Baca Juga =  Polsek Peninjauan Ungkap Kasus Pencurian Sawit, Tiga Tersangka Diamankan

 

Dalam konteks demokrasi, Kelvin juga menegaskan bahwa setiap warga memiliki hak yang sama untuk menyampaikan pendapat dan memperjuangkan haknya secara terbuka dan sah. Ia mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran hukum dan berpartisipasi aktif dalam mengawal proses investasi.

 

Peserta berharap forum akademik ini dapat menjadi masukan konstruktif bagi pemerintah daerah, investor, dan pemangku kepentingan lainnya dalam memastikan investasi berjalan sejalan dengan prinsip keadilan dan kepentingan publik di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

 

Tim Redaksi (Erwin)

Print Friendly, PDF & Email