Berita  

“Setelah SPRINDIK dari Kejati Sumsel, LSM CCN Datangi ke KEJARI OKU Pertanyakan Proses Laporan Tentang Limbah B3”

 

https://teleskopupdate.com
Senin, 09 Februari 2026 Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) menerima kunjungan dari Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Camera Catulistiwa Nusantara (CCN) Jepri S.Pd beserta rombongan pada Senin (09/02/2026). Kunjungan tersebut bertujuan untuk mempertanyakan proses penanganan laporan dugaan pelanggaran pengelolaan limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) yang sebelumnya disampaikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.

“Kami telah melaporkan secara resmi dugaan pelanggaran pengelolaan limbah B3 di Kejati Sumsel pada tanggal 05 Januari 2026, bersamaan dengan aksi yang kami gelar di depan kantornya,” ujar Jepri S.Pd dalam keterangannya.

Baca Juga =  Tim Buser Polres Kepulauan Tanimbar Bekuk Pelaku Penganiayaan Bersenjata Tajam dalam Waktu 1 Jam

Pada tanggal 30 Januari 2026, pihak LSM kembali mendatangi Kejati Sumsel untuk memastikan perkembangan laporan tersebut, baik secara langsung maupun tertulis. Kemudian pada tanggal 02 Februari 2026, mereka menerima informasi melalui pesan WhatsApp bahwa Kejati Sumsel akan segera membuat Surat Perintah Penyelidikan (SPRINDIK) yang ditujukan kepada Kejari OKU.

“Kami datang ke Kejari OKU untuk mengetahui secara langsung bagaimana prosesnya dan apa saja yang telah dilakukan aparat penegak hukum terkait SPRINDIK tersebut,” jelasnya.

Baca Juga =  Paslon BERTAJI H. Teddy – H. Marjito Sukses Di Pilkada OKU Dengan Meraih 51,50 Persen Suara Sah

Jepri juga menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak Kejari OKU yang telah menerima dan melayani mereka dengan baik serta humanis. Ia berharap Kejari OKU dapat menindaklanjuti SPRINDIK dari Kejati Sumsel secara profesional dan transparan.
Ucap Jepri S.Pd

(Tim Redaksi, Teleskopupdate.com

Print Friendly, PDF & Email