BATURAJA, http://Teleskopupdate.com– Pelapor dugaan pelanggaran administrasi kepemiluan, *Mukti Ali*, menyatakan akan mengambil langkah lanjutan dengan melaporkan penanganan kasus Penggantian Antar Waktu / PAW Anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu Dapil 2 ke *Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan*.
Langkah ini diambil setelah Mukti Ali merasa kurang puas dengan jawaban yang diberikan Bawaslu Kabupaten OKU. Dalam surat jawaban Nomor: B-73/PW.07/K.SS-10/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026, Bawaslu OKU menyatakan bahwa “mekanisme PAW telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Menurut Mukti Ali, jawaban tersebut terkesan belum substantif. Pasalnya, dalam laporan tertanggal 22 Juli 2026, ia mempersoalkan proses PAW anggota DPRD OKU dari salahsatu partai politik yang dilantik pada Juli 2026.
“Kami menduga ada hal yang belum ditelusuri secara mendalam oleh Bawaslu OKU. Terutama terkait status kepegawaian yang bersangkutan. Untuk itu kami akan meminta Bawaslu Provinsi untuk melakukan kajian ulang,” ujar Mukti Ali, Selasa 29/07/2026.
Untuk memperkuat laporannya, rekan pelapor atas nama *Arif Sudrajat* juga telah mengajukan Permohonan Informasi Publik ke BKPSDM Provinsi Sumatera Selatan pada 26 Juli 2026. Permohonan itu terkait data kepegawaian Dadang Wijaya yang sebelumnya tercatat sebagai PPPK di Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel.
Mukti Ali merujuk pada *PKPU No. 3 Tahun 2025 Pasal 19 ayat 1 huruf d* yang menyebutkan salah satu syarat calon PAW adalah tidak berstatus sebagai ASN, PPPK, TNI/Polri aktif.
“Ini bukan soal menyerang pribadi. Ini soal kepatuhan terhadap aturan. Biar terang, kami serahkan ke Bawaslu Provinsi untuk ditelaah lebih lanjut,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Bawaslu Kabupaten OKU dan KPU Kabupaten OKU belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait langkah lanjutan ini.
*Pewarta: Tim http://Teleskopupdate.com*













