https://teleskopupdate.com
Baturaja,Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) – Sejumlah pertanyaan kritis mencuat dalam Sidang Pleno Kedua Konferensi Cabang Nahdlatul Ulama (Konfercab NU) Kabupaten OKU terkait keabsahan legalitas aset tanah dan status utang dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pengurus PCNU OKU periode sebelumnya.
Latar Belakang.
Dalam sidang yang membahas LPJ tersebut, peserta mempertanyakan kejelasan dokumen kepemilikan tanah yang diklaim sebagai aset PCNU OKU. Disebutkan dalam laporan bahwa tanah tersebut dibeli dengan harga Rp200 juta, namun hingga sidang berlangsung, tak satu pun dokumen resmi seperti akta jual beli atau sertifikat tanah ditunjukkan kepada forum.
Persoalan Utang.
Forum juga menyoroti pernyataan Ketua PCNU periode sebelumnya yang menyebut bahwa pembelian tanah tersebut belum lunas, dengan sisa utang mencapai Rp130 juta. Peserta mempertanyakan bagaimana utang ini akan diselesaikan, dan apakah akan dibebankan kepada MWC atau pengurus baru.
Reaksi dari Pengurus PCNU.
Salah satu pengurus PCNU OKU membenarkan adanya utang sebesar Rp130 juta untuk pembelian tanah yang berlokasi di Desa Tanjung Baru Kec. Baturaja Timur Kabupaten OKU. Namun, pengurus tersebut mengaku tidak mengetahui rinci proses pembelian dan pembangunan gedung.
Dokumen yang Dipertanyakan
Ketua PCNU OKU periode sebelumnya berjanji untuk mengirimkan dokumen terkait kepemilikan tanah, namun tidak dapat menunjukkannya dengan alasan dokumen masih perlu dicari. Pemilik tanah juga menyatakan bahwa akta tanah masih berada di tangannya dan belum balik nama.
Kesimpulan.
Dengan belum jelasnya dokumen kepemilikan dan belum lunasnya pembayaran, status tanah tempat berdirinya Gedung Sekretariat PCNU OKU masih menjadi tanda tanya besar. Ketidakpuasan terhadap LPJ pengurus lama pun tak terhindarkan, terutama terkait transparansi pembelian tanah dan pembangunan gedung. Sejumlah pihak di internal PCNU OKU mendesak agar masalah ini segera diselesaikan secara terbuka.
(Tim Redaksi)