Berita  

“13 Tahun Pelajar Diduga Dicabuli, Tersangka Buruh Tani di OKU Ditetapkan”

https://teleskopupdate.com

LUBUK BATANG, KABUPATEN OKU

Polres Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) telah menangkap dan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana mencabuli anak di bawah umur, sebagaimana diatur dalam Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tersangka yang berusia 71 tahun tersebut mengakui perbuatannya selama pemeriksaan penyidikan.

 

Pelaporan kasus ini datang dari HO (43 tahun), seorang petani yang berdomisili di Kecamatan Lubuk Batang, sebagai pelapor atas kejadian yang menimpa EA (13 tahun), pelajar yang juga bertempat tinggal di wilayah yang sama.

 

Kronologis Kejadian

Peristiwa diduga terjadi pada hari Rabu, 21 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Saat korban berada di belakang rumahnya, tersangka SN (71 tahun), seorang buruh tani dari Desa Belatung Kecamatan Lubuk Batang, memanggil korban dengan menawarkan uang pecahan Rp10.000. Setelah korban mendekat, tersangka mengajaknya pergi ke lokasi di samping rel kereta api Dusun III Desa Belatung.

Baca Juga =  Kapolres Oku.Arahkan Masyarakat Untuk Laporkan Apabila Menemukan Atau Mengalami Tindakan Premanisme

 

Di lokasi TKP, tersangka diduga melakukan tindakan memeluk dan mencium pipi korban, kemudian melanjutkan dengan meremas payudara korban menggunakan tangan kanannya. Kejadian tersebut terhenti setelah kakak korban mendekati lokasi, membuat korban dan tersangka langsung berlari pergi. Setelah mengetahui peristiwa, pelapor segera melaporkan kejadian ke Polres OKU untuk mendapatkan penanganan hukum.

 

Penangkapan dan Pemeriksaan

Tim Satuan Reserse Perlindungan Anak dan Wanita (Satres PPA) serta Perlindungan Perempuan dan Anak (PPO) Polres OKU berhasil mengamankan tersangka pada hari Rabu, 18 Februari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di kantor Kepala Desa Belatung. Selama pemeriksaan penyidikan, tersangka mengakui seluruh perbuatan yang diduga menjadi pelanggaran hukum.

Baca Juga =  Problem Solving Polsek Selaru: Selesaikan Sengketa Utang Piutang Secara Kekeluargaan

 

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam penyidikan ini, pihak kepolisian telah mengamankan beberapa barang bukti berupa:

 

– 1 helai baju kemeja warna hitam kotak-kotak

– 1 helai celana pendek warna hitam

– 1 helai celana dalam warna biru

– 1 helai bh warna putih

 

Kasus ini akan terus ditindaklanjuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku untuk memberikan keadilan bagi korban dan menindak tegas pelaku tindak pidana terhadap anak.

 

Redaksi,Teleskopupdate.com (Herson)

Baca Juga =  PROF SUTAN PAKAR HUKUM SAYANGKAN PGRI ABAIKAN NASIB GURU TERSANDUNG HUKUM DI KONAWE SELATAN !!!

Sumber: Humas Polres Kabupaten Ogan Komering Ulu

Print Friendly, PDF & Email