Satresnakoba Polres OKU Berhasil Amankan Pelaku penyalagunaan Narkoba yang Diduga Bandar
Baturaja OKU.Teleskopupdate.com
Satuan Satresnarkoba Polres OKU berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja dengan mengamankan Seorang diduga bandar dan barang bukti 88,39 Gram ganja.
Terungkapnya kasus ini Pada hari Selasa (30/07/2024) Sekira Pukul 01.30 Wib. Di Jalan Jenderal A. Yani Kel. Kemelak Bidung Langit Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU, dari laporan masyarakat adanya transaksi mencurigakan aparat penegak hukum Anggota Narkoba Polres OKU melakukan penggerebekan sebuah rumah dan mengamankan 1 orang laki-laki yang mengaku bernama M. Giri Purnomo Sidhi warga Jalan Jenderal A. Yani Kp. Sawo Kel. Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.
Kapolres OKU AKBP. Imam Zamroni, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Narkoba Iptu M. Andrian, S.T.I.K., S.T.K.,M.Si., melalui kasi humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon menjelaskan, Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Warga setempat, ditemukan barang bukti berupa 8 bungkus kertas koran masing-masing bungkus berisikan daun-daun kering diduga narkotika jenis ganja, dan 2 botol plastik masing-masing botol didalamnya berisikan daun-daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 88,39 Gram.
” Barang bukti tersebut ditemukan didalam kamar tidur tersangka dan diakui oleh tersangka barang tersebut miliknya. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU guna diproses dan dimintai keterangan lebih lanjut.”ungkapnya.
Satresnarkoba Polres OKU berhasil mengamankan barang bukti yaitu,
1.8 (delapan) bungkus kertas koran masing-masing bungkus berisikan daun-daun kering diduga narkotika jenis ganja dan 2 ( dua ) botol plastik masing-masing botol didalamnya berisikan daun-daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 88,39 (delapan delapan koma tiga sembilan) Gram
Baca Juga : Pelaku Pencurian Buah Sawit Diamankan Unit Reskrim Polsek Lubuk Batang Polres OKU
2.1 buah Tas merk Ribero warna hitam.
3. 1 buah Tas merk Buffback warna navy.
4. 1 unit handphone merk Samsung A10s warna Hitam
5. Uang Tunai Rp. 150.000,-
Atas kepemilikan barang bukti tersebut tersangka dipersangkakan Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (HERSON)