Berita  

polsek Semidang aji Berhasil amankan Tersangka Kejahatan yang Mendatangkan Bahaya bagi Keamanan Umum Manusia atau Barang

https://teleskopupdate.com

Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) – Polsek Semidang Aji berhasil menangkap tersangka kejahatan yang mendatangkan bahaya bagi keamanan umum manusia atau barang dan atau menghancurkan atau merusakkan barang. Tersangka bernama Saftono Bin Arifin, 36 tahun, warga Desa Keban Agung Kec. Semidang Aji Kab. OKU.

Kronologi Kejadian
Pada hari Senin, 21 April 2025, sekira pukul 19.00 WIB, tersangka datang ke rumah pelapor dengan maksud meminta BPKB mobil ibu kandungnya. Namun, permintaan tersebut ditolak. Tersangka kemudian menyiramkan minyak ke mobil yang terparkir di depan rumah pelapor dan membakarnya. Akibatnya, mobil tersebut hangus terbakar.

Baca Juga =  Kapolres OKU Lakukan Kunjungan Silaturahmi ke Pengadilan Negeri Baturaja

Penangkapan
Tersangka ditangkap pada hari Selasa, 22 April 2025, sekira pukul 03.00 WIB, setelah dibujuk oleh ibu kandungnya. Tersangka kemudian menyerahkan diri dan dibawa ke Polsek Semidang Aji untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Barang Bukti
Polsek Semidang Aji menyita beberapa barang bukti, yaitu:

– 1 unit mobil Datsun Go yang sudah hangus terbakar
– 1 buah korek api gas
– 1 helai baju kaos panjang

Pasal yang Dilanggar
Tersangka dijerat dengan Pasal 187 ayat 1e Jo Pasal 406 KUHPidana tentang kejahatan yang mendatangkan bahaya bagi keamanan umum manusia atau barang dan atau menghancurkan atau merusakkan barang.

Baca Juga =  Hari pertama Masuk Sekolah Peserta Didik baru SD NEGRI, 05 Ogan Komering Ulu (OKU) PASAR ATAS, TERAKREDITASI.B

Penutup
Polsek Semidang Aji akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap kasus-kasus kejahatan yang terjadi di wilayah hukumnya. Kami berharap masyarakat dapat membantu kami dalam mengungkap kasus-kasus kejahatan dengan memberikan informasi yang akurat.

Humas polres Oku.
Redaksi.Teleskopuodate.cim
(Herson)

Print Friendly, PDF & Email