https://teleskopupdate.com
6/Maret/2026 Lokasi: Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dan Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan
UPAYA PENGIRIMAN 80 TON BATUBARA ILEGAL LINTAS PROVINSI DIGAGALKAN POLISI SUMSEL
Polda Sumatera Selatan melalui Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus berhasil menggagalkan upaya pengangkutan batubara ilegal lintas provinsi setelah menyergap dua unit truk tronton bermuatan sekitar 80 ton batubara tanpa dokumen resmi. Penyergapan dilakukan pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di kawasan Kelurahan Kemala Raja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, saat kendaraan melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalintim).
Dua sopir truk langsung diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:
– AS (pengemudi truk Mitsubishi Fuso dengan plat nomor BG 8767 OK), membawa sekitar 40 ton batubara mentah
– TA (pengemudi truk Hino dengan plat nomor Z 9810 MK), membawa sekitar 40 ton batubara mentah
BATUBARA DIDUGA BERASAL DARI STOKPILE ILEGAL DI MUARA ENIM
Berdasarkan informasi intelijen dan pemeriksaan awal, batubara tersebut berasal dari stokpile ilegal RBA di Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi.
Dalam pemeriksaan penyidik, kedua tersangka mengaku telah beberapa kali melakukan pengangkutan. AS mengaku telah melakukan sekitar 10 kali perjalanan atas perintah seseorang berinisial CS alias A (direktur perusahaan angkutan), sedangkan TA mengaku telah melakukan lebih dari lima kali pengiriman atas perintah seseorang berinisial F.
Untuk mengelabui petugas, pelaku menggunakan surat jalan dari perusahaan berbeda, yaitu PT Lentera Kurnia Abadi dan PT Tubaba Jaya Putra Coal. Tersangka TA juga mengungkapkan menerima uang jalan sebesar Rp13 juta untuk setiap perjalanan dengan tujuan akhir wilayah Cilegon Timur, Provinsi Banten.
BARANG BUKTI DIAMANKAN, PENYIDIKAN MASIH DILANJUTKAN
Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
– Dua unit truk tronton
– Muatan sekitar 80 ton batubara mentah
– Dokumen surat jalan kendaraan
– Perangkat komunikasi milik tersangka
– Dokumen kendaraan terkait
Saat ini, pihak kepolisian sedang melakukan uji laboratorium terhadap sampel batubara serta analisis perangkat komunikasi untuk menelusuri jaringan pelaku yang lebih luas. Kedua tersangka dijerat berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
POLISI SUMSEL BERKOMITMEN TINDAK TEgas
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak setiap pelaku yang terlibat dalam aktivitas pertambangan dan pengangkutan batubara tanpa izin.
“Penindakan ini bukan hanya sebagai upaya penegakan hukum, tetapi juga untuk melindungi kekayaan alam negara agar dikelola secara bertanggung jawab dan berkelanjutan,” ujarnya.
Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas pertambangan atau pengangkutan sumber daya alam yang mencurigakan melalui kanal resmi kepolisian.
Saat ini, Ditreskrimsus Polda Sumsel masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh jaringan pelaku, termasuk pemilik stokpile ilegal, pihak yang memerintahkan pengangkutan, pemilik kendaraan, hingga penerima batubara di Cilegon. Koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan serta pemeriksaan ahli pertambangan Mineral dan Batubara juga tengah dilakukan untuk memperkuat konstruksi hukum dalam perkara ini.
Humas Polda Sumatera Selatan
Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya
(Tim Redaksi Teleskop)













