Berita  

“*Dituding Ingkar Janji & Alih Fungsi Lahan, Warga OKU Lapor Ketua KUD ke Bareskrim*”

JAKARTA – Puluhan perwakilan masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, menggelar aksi damai di depan Mabes Polri, Jakarta, Senin (13/04/2026). Mereka mendatangi Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim untuk melaporkan Ketua KUD Mitra Sari dan KUD Mitra Sejahtera terkait dugaan pelanggaran perjanjian dan penguasaan aset secara tidak sah.
Laporan dengan nomor STTL/184/IV/2026/BARESKRIM tersebut dilayangkan atas dasar kerugian yang dialami pihak keluarga Gandi Bakri selaku pemilik lahan seluas 400 hektar di Desa Lungaiyan.

Berdasarkan Akta Notaris Endang Purwaningsih, SH. tahun 1999, disepakati bahwa lahan tersebut dikelola bersama PT Mitra Ogan dengan skema 50% (200 Ha) untuk Perkebunan Plasma dan 50% (200 Ha) untuk Perkebunan Inti. Dalam perjanjian tertulis, seluruh biaya operasional, pembangunan, hingga pengurusan administrasi dijamin dan ditanggung sepenuhnya oleh pihak pengelola (KUD).
Namun fakta di lapangan menunjukkan hal sebaliknya.

Baca Juga =  Anggota Polres Kepulauan Tanimbar Gagalkan Penyelundupan BBM Ilegal Jenis Solar

“Dalam perjanjian jelas tertulis biaya ditanggung pihak kedua/Mitra Ogan. Nyatanya, biaya pembangunan kebun plasma justru dibebankan kepada kami melalui pinjaman ke Bank Bukopin. Ini jelas merugikan,” tegas Erwansyah, kuasa keluarga, usai melapor.

Masalah semakin pelik karena status lahan inti seluas 200 hektar tidak jelas kejelasannya. Pihak pelapor menilai lahan tersebut tidak dikelola sebagaimana mestinya sebagai kebun inti, melainkan diduga dialihfungsikan menjadi kebun plasma dengan menggunakan nama-nama petani fiktif atau bahkan dikuasai secara pribadi oleh pihak tertentu tanpa memberikan kompensasi atau bagi hasil kepada pemilik lahan.

“Kami menuntut lahan inti seluas 200 hektar itu dikembalikan karena jelas-jelas melanggar akta notaris. Tidak ada kejelasan, tidak ada bagi hasil, padahal itu hak milik orang tua kami,” tegasnya.

Baca Juga =  Polres OKU Amankan Pelaku Penganiayaan dan Pengancaman

DASAR HUKUM YANG DILAPORKAN:

Pihak pelapor mendampingi kasus ini dengan mendalami beberapa pasal yang relevan, antara lain:

1. UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perjanjian Baku Jo jo KUHS Pasal 1320, 1338, 1365: Mengenai syarat sahnya perjanjian dan kewajiban memenuhi perjanjian serta ganti rugi atas perbuatan melawan hukum.
2. Pasal 492 KUHP tentang Penipuan: Menggunakan nama palsu atau martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kisah bohong untuk menggerakkan orang menyerahkan barang.
3. Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan: Setiap orang yang dengan sengaja memiliki dengan melanggar haknya atas barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain.
4. UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), terkait aliran dana yang tidak sesuai peruntukan.

Baca Juga =  Kapolres Oku Jalin Silaturahmi Dengan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Oku

Melalui pendamping hukum, Antoni SC, pihak keluarga meminta Kapolri agar kasus ini ditindaklanjuti secara profesional dan transparan. Mereka menuntut keadilan serta pengembalian aset yang dianggap telah dikelola secara tidak bertanggung jawab selama puluhan tahun.

Team,Redaksi Media Cetak&Online

Print Friendly, PDF & Email