https//:teleskopupdate.com
OKU, 11 Mei 2026 – Ahli waris almarhum Ir. Winsyakri secara resmi melakukan pemblokiran dan penguasaan kembali lahan seluas sekitar 200 hektar yang terletak di kawasan Afdilng MM, Desa Lunggaian, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Senin (11/5). Langkah ini ditandai dengan pemasangan banner bertuliskan “Dikuasai Kembali & Diperkarakan” di sejumlah titik strategis lahan perkebunan tersebut.
Tindakan ini dipimpin langsung oleh Erwansyah (adik kandung almarhum) dan Mhd Wiki Defrianyah (putra almarhum), serta berlangsung aman dan kondusif dengan pengawalan anggota Bhabinkamtibmas Polres OKU guna mencegah terjadinya gesekan antar pihak yang bersengketa. Proses ini juga didampingi dan diawasi secara hukum oleh Antoni SCW.
Pihak ahli waris menegaskan langkah ini didasarkan pada landasan hukum yang jelas:
1. Telah mengajukan laporan polisi dengan nomor LP. STTL/184/V/2026/BARESKRIM.
2. Perkara telah dilimpahkan secara resmi dari Bareskrim Mabes Polri ke Polda Sumsel untuk proses penyidikan lebih lanjut.
3. Adanya dugaan pelanggaran serta ketidaksesuaian penerapan isi Poin 2 dan Poin 3 dalam Akta Notaris Endang Purwaningsih SH yang diterbitkan pada tahun 2000.
Melalui pemblokiran ini, ahli waris melarang segala bentuk aktivitas sepihak dari pihak atau oknum yang selama ini menguasai dan mengelola lahan tersebut tanpa dasar hukum yang sah dan transparan.
“Kami hanya berusaha mengambil kembali hak milik orang tua kami. Lahan ini kini sedang dalam proses hukum di Polda Sumsel, dan kami tidak akan mundur sebelum keadilan benar-benar terwujud,” tegas perwakilan keluarga di lokasi kejadian.
Hingga berita ini diturunkan, situasi di sekitar lokasi sengketa dan wilayah Desa Lunggaian dilaporkan tetap aman dan terkendali. Pihak keluarga kini menunggu hasil perkembangan penyidikan dari pihak kepolisian sesuai berkas yang telah dilimpahkan.
Tim Redaksi,Media Teleskopupdate.com













