https://teleskopupdate.com
Saumlaki, Kepulauan Tanimbar – Peredaran rokok ilegal merek Martil semakin meresahkan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Maluku. Investigasi yang dilakukan oleh Teleskopupdate.com pada 15 Oktober 2025 mengungkap bahwa rokok ilegal ini telah beredar luas dan merugikan negara.
Investigasi menemukan bahwa rokok ilegal merek Martil isi 20 batang lolos dari pemeriksaan di beberapa ekspedisi yang berada di bawah pengawasan Pos Bea Cukai Saumlaki. Rokok ini seharusnya menggunakan pita cukai SKM 20 batang, namun ditemukan menggunakan pita cukai SKT 12 batang.
Praktik ini jelas merugikan negara karena potensi hilangnya penerimaan dari cukai tembakau. Selain itu, peredaran rokok ilegal juga memicu persaingan bisnis yang tidak sehat, meningkatkan jumlah perokok pemula di kalangan remaja, dan merusak kesehatan masyarakat.
Pos Bea Cukai Saumlaki, P2 Bea Cukai Tual, Kanwil Bea Cukai Maluku, dan Polres Kabupaten Kepulauan Tanimbar diharapkan segera bertindak untuk mengatasi peredaran rokok ilegal ini. Masyarakat juga diimbau untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan peredaran barang kena cukai ilegal.
Rokok ilegal merek Martil dijual dengan harga yang sangat murah, namun memiliki banyak dampak negatif, antara lain:
– Tidak ada penerimaan bagi negara dari cukai tembakau.
– Memicu persaingan bisnis yang tidak sehat.
– Meningkatkan jumlah perokok pemula di kalangan remaja.
– Potensi pelanggaran merek terkenal.
– Merusak kesehatan masyarakat.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak berwenang terkait peredaran rokok ilegal ini. Diharapkan, pihak berwenang dapat segera mengambil tindakan tegas untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Redaksi,teleskopupdate.com Erwin











