https://teleskopupdate.com
OKU – Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur, Polres OKU, Polda Sumsel, berhasil menangkap seorang pria inisial AO (29) yang diduga kuat melakukan tindak pidana penadahan atau menerima barang hasil kejahatan. Penangkapan ini dilakukan pada hari Rabu, tanggal 06 Mei 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, di Perumahan Bernai, Lingkungan Masjid Al-Kautsar, Kelurahan Sekar Jaya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Kasat Reskrim Polres OKU melalui Kanit Reskrim Polsek Baturaja Timur, IPDA Andi Hendrianto, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/58/IV/2026/SPKT/POLSEK BTA TIMUR, tanggal 01 April 2026.
Dalam kasus ini, pelaku AO dijerat dengan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penadahan. Sementara itu, dua orang pelaku utama yang melakukan aksi pencurian berinisial FI dan GI saat ini masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dijerat dengan Pasal 477 UU No. 01 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Kronologi Kejadian
Peristiwa pencurian awalnya terjadi pada Rabu, 01 April 2026 hingga Kamis, 02 April 2026, bertempat di Kios Nomor B-11 Pasar Sriwijaya, Kelurahan Sekar Jaya. Korban, Deden Andriansah (42), melaporkan bahwa barang dagangannya hilang dari dalam kios.
Barang yang dicuri oleh pelaku utama antara lain 1 (satu) buah tabung gas LPG 3 Kg, 1 (satu) unit Handphone (HP) merk OPPO warna merah, serta 1 (satu) kantong kresek berisi berbagai macam merk rokok.
Proses Penangkapan
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan informasi yang dilakukan oleh tim opsnal Polsek Baturaja Timur, petugas berhasil melacak jejak barang hasil curian tersebut. Petugas menemukan bahwa HP merk OPPO warna merah milik korban telah diterima atau dibeli oleh AO.
Setelah memenuhi bukti permulaan yang cukup, tim dipimpin langsung oleh IPDA Andi Hendrianto melakukan penangkapan terhadap AO di tempat tinggalnya. Dari tangan pelaku, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP OPPO warna merah yang merupakan milik korban.
Tindak Lanjut
Saat ini tersangka AO beserta barang bukti telah diamankan di kantor Polsek Baturaja Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga terus melakukan pengejaran terhadap dua pelaku utama pencurian yang masih buron guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kami telah mengamankan tersangka penadahan dan terus memburu dua pelaku pencurian yang masih DPO agar dapat segera diadili sesuai hukum yang berlaku,” tegas IPDA Andi Hendrianto.
Sumber berita,Humas Polres OKU
Redaksi Teleskopupdate.com (Herson)













