Berita  

Taksanggup Menahan Buntu,Seorang warga nekat Memungut getah karet Di tengah malam,Ahirnya di tangkap polisi 

https//:teleskopupdate.com

OKU – Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU) melalui Polsek Lubuk Batang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Ayat 1 Huruf E KUHPidana. Satu orang tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti lengkap di lokasi kejadian, Selasa (12/5/2026).

 

Kasus bermula dari laporan yang disampaikan oleh Suandi Bin Merekan (58 tahun), warga Desa Kartamulya, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU, yang berprofesi sebagai petani. Berdasarkan keterangan saksi, diketahui bahwa pada Senin (11/5/2026) sekira pukul 12.30 WIB, saksi Yanzahri bertemu dengan saksi Apendi yang sedang melakukan patroli di kawasan perkebunan karet. Saat itu, Apendi memberitahukan telah kehilangan bekuan getah karet hasil sadapan milik Suandi selaku pemilik kebun. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materiil senilai sekitar Rp795.000.

 

Tak lama setelah kejadian, tepatnya pada pukul 18.00 WIB di hari yang sama, saksi Apendi menghubungi kembali saksi Yanzahri dan menyampaikan telah menemukan sebuah bak berwarna merah berisi bekuan getah karet, yang letaknya sekitar 200 meter dari lokasi kebun korban. Diduga kuat barang tersebut adalah hasil curian, kedua saksi sepakat melakukan pengintaian dan bersembunyi di balik semak-semak sekitar lokasi penemuan barang dengan tujuan menangkap pelaku yang diperkirakan akan kembali mengambil barang tersebut.

Baca Juga =  Ujian Praktek SMK Negeri 7 Kepulauan Tanimbar Diselenggarakan Hari Ini, Fokus pada Pembentukan Generasi Emas yang Siap Bersaing

 

Usaha pengintaian membuahkan hasil keesokan harinya. Pada Selasa (12/5/2026) sekira pukul 04.00 WIB, terlihat seseorang datang mengendarai sepeda motor menuju lokasi tersebut. Pelaku langsung mengambil bak berisi getah karet itu dan berusaha memuatnya ke atas kendaraannya. Saat itulah, kedua saksi segera keluar dari persembunyian dan langsung menangkap pelaku.

 

Dari hasil interogasi awal di lokasi, pelaku yang diketahui bernama Roni Irawan Bin Sumaidi (33 tahun), warga Dusun II Desa Tanjung Manggus, Kecamatan Lubuk Batang, mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah mengambil getah karet milik korban tanpa izin dan sepengetahuan pemilik, dengan tujuan untuk keuntungan pribadi.

 

Petugas kepolisian yang turun ke lokasi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: 1 unit sepeda motor merek Vega R warna biru hitam tanpa pelat nomor, 1 buah bak/wadah getah karet warna merah, serta 53 kilogram bekuan getah karet.

Baca Juga =  Tinta Emas Kembali Ditorehkan Polda Sumsel, Raih Penghargaan Reformasi Birokrasi Polri WBK WBBM Pada Musrenbang Polri 2024

 

Kepala Seksi Humas Polres OKU, dalam keterangannya di kantor kepolisian, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap tindak kejahatan yang merugikan masyarakat.

 

“Berdasarkan pengakuan tersangka dan barang bukti yang kami temukan di tempat kejadian, perbuatan pelaku telah memenuhi unsur tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 477 Ayat 1 Huruf E KUHPidana. Pelaku mengambil barang milik orang lain tanpa izin dengan niat menguntungkan diri sendiri, dan tindakan ini sangat merugikan warga yang berpenghidupan dari sektor pertanian,” ujarnya.

 

Lebih lanjut ia menjelaskan, penangkapan ini berkat kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian. “Kami sangat mengapresiasi kewaspadaan warga yang berani bertindak melindungi hak milik bersama. Ini membuktikan bahwa sinergi antara masyarakat dan polisi sangat efektif dalam mencegah dan menanggulangi kejahatan di wilayah hukum kami,” tambahnya.

Baca Juga =  Diduga Dendam, Pria di OKU Dianiaya dengan Sajam di Jalan Lintas

 

Saat ini, tersangka Roni Irawan telah diamankan di tahanan kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, sementara seluruh barang bukti telah disita dan disimpan sebagai bahan pembuktian dalam berkas perkara yang sedang diproses secara lengkap dan transparan.

 

Kepada masyarakat, pihaknya kembali mengimbau agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan setiap tindakan yang mencurigakan kepada pihak berwajib demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

 

Redaksi Teoeskopupdate.com (Herson)

Print Friendly, PDF & Email