JAKARTA – Pakar Hukum Internasional sekaligus Ekonom, Prof DR Sutan Nasomal SH,MH, mendesak Presiden RI Jenderal H. Prabowo Subianto mengambil sikap tegas dengan memberikan ultimatum hukuman berat bagi pejabat negara yang terbukti melakukan korupsi, termasuk hukuman penjara hingga 200 tahun serta pemiskinan dan perampasan seluruh harta kekayaan untuk dikembalikan ke negara.
Pernyataan ini disampaikan Prof Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan daring, di Jakarta Jumat (31/7/2026). Menurutnya, lemahnya penegakan hukum saat ini terlihat dari putusan yang dinilai terlalu ringan, seperti kasus mantan Gubernur Riau Abdul Wahid yang terbukti pemerasan hanya divonis 2 tahun penjara.
“Sangat miris bila terbukti bersalah korupsi namun vonis hanya dua tahun. Mengapa tidak 200 tahun? Seburuk-buruknya penjahat adalah koruptor, karena kejahatan ini merugikan rakyat dan sering terjadi karena keterlibatan jaringan dari atas hingga bawah,” tegasnya.
Ia meminta Presiden menerapkan aturan tegas bagi seluruh pejabat mulai dari Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota, Camat hingga aparatur desa. Setiap yang terbukti korupsi wajib dijatuhi hukuman penjara maksimal, dimiskinkan, dan seluruh asetnya dirampas negara.
Selain itu, Prof Sutan Nasomal juga mengusulkan audit kekayaan menyeluruh yang melibatkan BIN, BPK dan KPK terhadap seluruh pejabat: bandingkan harta sebelum dan sesudah menjabat, lalu umumkan hasilnya ke publik. “Bila bersih berikan jaminan perlindungan, bila bersalah jatuhkan hukuman seberat-beratnya. Negara wajib tegas menghadapi pihak yang menentang aturan ini,” ujarnya.
“Tujuan utama agar hukum tidak lagi hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, dan rakyat benar-benar merasakan keadilan,” pungkasnya.
Tim Redaksi Teleskopupdate.com
Narasumber: Prof DR Sutan Nasomal SH,MH
Pakar Hukum Internasional, Ekonom
Presiden Partai Oposisi Merdeka
Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID)
Ketua Umum YPLBH Profesor Sutan Nasomal SH MH













