Berita  

Oknum Polisi Diduga Bekingi Bisnis Telur Ikan Ilegal di Tanimbar, Langgar Kode Etik Profesi.

https://teleskopupdate.com
Saumlaki, Kepulauan Tanimbar – Dugaan keterlibatan oknum anggota Polsek Wermaktian dalam bisnis ilegal telur ikan terbang dan praktik pembekingan terhadap nelayan Andon ilegal mencuat di Kecamatan Wermakatian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Informasi ini pertama kali diungkapkan oleh seorang narasumber berinisial TL kepada awak media melalui sambungan telepon pada Rabu (03/09/2025). TL menyebutkan bahwa oknum polisi berinisial FEL diduga kuat berkolusi dengan seorang agen Andon bernama EMENG, yang dikenal memiliki jaringan nelayan pencari telur ikan terbang di wilayah Seira.

Menurut TL, FEL diduga tidak hanya terlibat dalam bisnis telur ikan, tetapi juga memberikan perlindungan (membekingi) terhadap aktivitas nelayan Andon ilegal yang beroperasi di wilayah tersebut. Praktik ini jelas bertentangan dengan kode etik kepolisian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga =  Terlihat Warga berduyun-duyun menyaksikan keseruan acara pemilihan ketua(RT)

Sebagai anggota Polri, FEL seharusnya menjunjung tinggi aturan dan disiplin, termasuk larangan untuk terlibat dalam kegiatan bisnis yang dapat menimbulkan konflik kepentingan atau merugikan negara. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Polri secara tegas melarang anggota Polri untuk menjalankan usaha tertentu yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat institusi.

Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Usaha bagi Anggota Polri juga mengatur batasan dan larangan bagi anggota Polri yang ingin membuka usaha sampingan. Anggota Polri dilarang bekerja sama dengan pihak lain di luar lingkungan kerja untuk memperoleh keuntungan pribadi yang merugikan kepentingan negara, serta dilarang memanfaatkan jabatan atau fasilitas dinas dalam kegiatan usahanya.

Baca Juga =  Dalam rangka acara pernikahan, Tuan rumah menghadirkan Penyani Lagu Daerah Sumatrera selatan, Muhidin dan Nurba, Untuk Berduet Lagu batang hari 9

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Wermaktian maupun Polres Kepulauan Tanimbar terkait dugaan keterlibatan anggotanya dalam bisnis ilegal ini. Awak media masih berupaya untuk mengonfirmasi informasi ini kepada pihak-pihak terkait guna mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.

Dewan Pers mengimbau semua pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada pihak berwenang.

Redaksi Teleskopupdate.com
Leonardo Samangun

Print Friendly, PDF & Email