SATRESNARKOBA POLRES OKU Ungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika

SATRESNARKOBA POLRES OKU Ungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika

WAKTU & KEJADIAN :
Pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 Sekira Pukul 14:30 Wib.

TEMPAT KEJADIAN :
Dusun IV Rt.002 Rw.004 Desa Saung Naga Kec. Peninjauan Kab. OKU.

TERSANGKA :
N : RIAN ARISKA Bin ZULKIPLI
U : 31 tahun
P : Wiraswasta
A : Dusun IV Rt.002 Rw.004 Desa Saung Naga Kec. Peninjauan Kab. OKU.

BARANG BUKTI :1. 1 (Satu) buah kotak permen warna putih berisikan 20 (Dua puluh) bungkus plastik klip bening masing – masing bungkus didalamnya berisikan kristal – kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,41 (delapan koma empat satu) gram, 3 (Tiga) butir pil diduga narkotika jenis ekstasi logo kepala singa warna coklat dengan berat bruto 0,92 (nol koma sembilan dua).2. 1 (Satu) buah kotak kacamata didalamnya berisikan 1 (Satu) bungkus plastik klip bening didalamnya berisikan daun – daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 0,86 (nol koma delapan enam), 1 (Satu) buah timbangan digital merk “Digital Scale”, 1 (Satu) bal plastik klip bening, 1 (Satu) buah skop plastik.
3. 1 (Satu) Helai celana jeans panjang warna biru merk “Wincer 1971”.
4. 1 (Satu) unit Handphone merk Samsung A34 warna hitam.

Baca Juga =  Memper erat tali Silaturahmi, Kapolsek Baturaja Timur Kunjungi Mako Koramil 403-12/Baturaja

PASAL YANG DIPERSANGKAKAN,
Primer Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

STATUS TSK,-Bandar

KRONOLOGIS KEJADIAN,
Pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 Sekira Pukul 14:30 Wib di Dusun IV Rt.002 Rw.004 Desa Saung Naga Kec. Peninjauan Kab. OKU UNIT SATRESNARKOBA POLRES OKU telah mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku bernama RIAN ARISKA Bin ZULKIPLI.

Baca Juga =  Polisi amankan pelaku Pembunuhan Atau Penganiayaan di , Kecamatan Lengkiti–Tersangka Diringkus Saat Kondangan

Pada saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Kepala Desa setempat ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) buah kotak permen warna putih berisikan 20 (Dua puluh) bungkus plastik klip bening masing – masing bungkus didalamnya berisikan kristal – kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,41 (delapan koma empat satu) gram, 3 (Tiga) butir pil diduga narkotika jenis ekstasi dengan logo kepala singa warna coklat dengan berat bruto 0,92 (nol koma sembilan dua), 1 (Satu) buah kotak kacamata didalamnya berisikan 1 (Satu) bungkus plastik klip bening didalamnya berisikan daun – daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 0,86 (nol koma delapan enam), 1 (Satu) buah timbangan digital merk “Digital Scale 1 (Satu) bal plastik klip bening, 1 (Satu) buah skop plastik, 1 (Satu) Helai celana jeans panjang warna biru merk “Wincer 1971”, 1 (Satu) unit Handphone merk Samsung A34 warna hitam ditemukan didalam rumah tersangka dan diakui milik tersangka.

Baca Juga =  NIRUNMAS MERIAH: CAMAT ZADRAK BATLOLONA BUKA KEGIATAN LOMBA JELANG HUT KE-80 KEMERDEKAAN RI

Selanjutnya Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU guna diproses dan dimintai keterangan lebih lanjut.
Red,,(Heson)

Print Friendly, PDF & Email