https://teleskopupdate.com
OKU – Unit Reskrim Polsek Peninjauan, Polres OKU, berhasil mengamankan seorang tersangka kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di areal perkebunan kelapa sawit. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang mengalami kerugian material cukup besar.
Kasus ini bermula ketika pelapor, Agus Rianti P Bin Darul Ulum (35), menerima laporan dan curiga akan adanya aktivitas pencurian yang kerap terjadi di lahannya. Berdasarkan hal tersebut, pihak kepolisian segera melakukan tindakan hukum sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP-B/23/V/2026/SPK/SEK.PNJ/POLRES OKU/POLDA SUMSEL, tanggal 03 Mei 2026.
Kejadian berlangsung pada hari Minggu, 03 Mei 2026, sekitar pukul 02.00 WIB, bertempat di KKPA Abdiling II, Desa Mendala, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU.
Berdasarkan kronologis yang dihimpun, pelapor bersama rekan-rekannya sejak sore melakukan pengintaian di area perkebunan. Sekitar pukul 20.00 WIB, terlihat dua orang pria mengendarai sepeda motor masuk ke area kebun dan mulai melakukan aktivitas memanen buah sawit secara ilegal menggunakan alat pisau aggrek.
Saat kedua pelaku selesai memanen dan sedang mengumpulkan hasil curian tersebut, petugas dan pihak keamanan langsung melakukan pengejaran dan penangkapan. Dalam kesempatan itu, salah satu pelaku berinisial IS (30) berhasil diamankan, sementara rekannya yang berinisial YI (40) berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam status DPO (Daftar Pencarian Orang).
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 45 tandan buah kelapa sawit, satu unit pisau aggrek beserta talinya, serta satu buah senter kepala yang digunakan untuk penerangan saat beraksi di malam hari.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp 3.264.000,- (tiga juta dua ratus enam puluh empat ribu rupiah). Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Peninjauan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres OKU melalui Kapolsek Peninjauan membenarkan kejadian ini. Pihaknya menegaskan bahwa kedua pelaku dikenakan pasal berlapis sesuai dengan Pasal 477 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.
“Kami akan proses sesuai hukum yang berlaku. Satu pelaku sudah kami amankan, dan yang satu lagi masih kami buru. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergoda untuk mengambil hak orang lain, karena hukum pasti bekerja,” tegasnya.
Hingga berita ini dirilis, proses penyidikan masih terus dilakukan untuk mengusut tuntas serta memanggil tersangka kedua yang masih buron guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sumber berita,Humas Polres OKU
Redaksi teleskopupdate.com (Herson)













