https://teleskopupdate.com
Baturaja Barat, OKU – Jajaran Polsek Baturaja Barat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah rumah di Jalan Kolonel Burlian, RT 04, Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU. Peristiwa yang terjadi pada Jumat, 21 November 2025, sekitar pukul 20.30 WIB ini, mengakibatkan korban, Ariska Ramadan bin Syahyardi (19), mengalami kerugian hingga Rp 1.820.000.
Kronologis Kejadian
Menurut laporan yang diterima, dua pelaku yang diketahui bernama Febri Pratama bin Rozali (18) dan Bima Agustian bin Herman (18), melakukan aksinya dengan cara mendobrak pintu belakang rumah korban. Setelah berhasil masuk, pelaku menggasak sejumlah barang berharga milik korban, termasuk satu unit HP Samsung Galaxy A04, sebuah jam tangan merek Touch Watch, dan satu buah tabung gas elpiji 3 kg.
Penangkapan Pelaku
Setelah melakukan penyelidikan intensif dan berdasarkan keterangan saksi-saksi, Tim Reskrim Polsek Baturaja Barat yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Budiono, SE, berhasil mengamankan kedua pelaku di lokasi yang berbeda.
“Tersangka Febri Pratama berhasil kami amankan di rumah kontrakannya di dekat SMP Trisakti, Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur, pada Kamis, 27 November 2025, sekitar pukul 01.30 WIB. Dari penangkapan tersebut, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah jam tangan merek Touch Watch,” ujar IPDA Budiono.
Dari keterangan Febri, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan berhasil menangkap Bima Agustian di sebuah bedeng dekat SMP Kader, Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur, pada pukul 12.00 WIB. Bersama Bima, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit HP Samsung A04 dan tabung gas elpiji 3 kg.
Identitas Pelaku dan Barang Bukti
– Tersangka 1: Febri Pratama bin Rozali, 18 tahun, tidak bekerja, warga Jalan Kolonel Burlian, Lrg MTS, Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU.
– Tersangka 2: Bima Agustian bin Herman, 18 tahun, belum bekerja, warga Kurungan Nyawa, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur.
Barang Bukti yang Diamankan:
– 1 (satu) Unit HP merk Samsung Galaxy A04 Warna hitam
– 1 (Satu) Buah kotak HP merk Samsung Galaxy A04
– 1 (satu) buah jam tangan merk Touch Watch warna hitam
– 1 (satu) buah tabung gas elpiji melon 3kg warna hijau melon
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Baturaja Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Sumber,Berita Humas Polres Oku
Redaksi,Tekeskopupdate.com













