https://teleskopupdate.com
Kepulauan Tanimbar, 5 Juli 2025 – Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Ricky Jauwerisa, mengeluarkan peringatan keras kepada para pimpinan instansi yang bila terbukti sengaja menerbitkan Surat Keputusan (SK) honor palsu untuk orang yang tidak pernah bekerja sebagai tenaga honorer di daerah. Ancaman sanksi ini disampaikan langsung oleh Bupati usai menghadiri kegiatan di Kantor BKPSDM Kepulauan Tanimbar.
Dugaan Pemalsuan SK Honor dalam Seleksi PPPK;
Kasus pemalsuan Surat Keputusan (SK) honorer diduga menjadi celah bagi sejumlah calon untuk melakukan kecurangan dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Berbagai isu terkait hal ini mencuat setelah ramai diperbincangkan di WA Grup Tanimbar. Diduga ada banyak peserta menggunakan SK honorer palsu untuk mengklaim pengalaman kerja sebagai tenaga honorer di instansi pemerintah.
Fokus Investigasi pada Oknum Pejabat
Bupati Ricky menegaskan bahwa fokus investigasi bukan pada peserta seleksi, melainkan pada oknum pimpinan instansi yang diduga menyalahgunakan wewenangnya. “Yang kami cari adalah siapa pejabat yang sengaja melanggar aturan. Jika terbukti, mereka akan ditindak tegas sesuai kesalahannya,” tegasnya.
Ancaman Sanksi bagi Oknum Pejabat
Jika terbukti terlibat;
oknum pejabat tersebut dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan Pasal 426 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Selain itu, mereka juga terancam sanksi administratif berupa pemecatan tidak dengan hormat.
Bupati Membuka Kesempatan bagi Masyarakat untuk Melaporkan;
Bupati membuka kesempatan bagi masyarakat atau pegawai yang memiliki data valid terkait SK honor palsu untuk melaporkan langsung kepadanya. “Jika ada bukti kuat bahwa seseorang tidak pernah menjadi honorer tapi ikut seleksi PPPK, segera laporkan ke saya.
Kami tidak akan mentolerir kecurangan,” tandas Ricky Jauwerisa.
Tiam Redaksi teleskopupdate.com
(ESAU) Wartawan prf.Maluku













