OKU SELATAN—https//:teleskopupdate.com
Setelah penyelidikan berlangsung hampir dua tahun, Polres OKU Selatan bersama Polda Sumatera Selatan akhirnya berhasil menangkap pelaku utama kasus pembunuhan di Kecamatan Buay Pemaca. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 4 Juni 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di kediaman pelaku berinisial E (24) di Desa Durian Sembilan, tanpa perlawanan.
Kasus bermula Agustus 2024, saat warga menemukan jasad korban berinisial S (41) di pinggir jalan Desa Talang Way Balau dengan luka bacokan senjata tajam. Penyelidikan berjalan intensif hingga menemukan titik terang berkat pertukaran informasi antara Satreskrim Polres OKU Selatan dan Polres OKU Timur.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap motif dendam pribadi. Pelaku sakit hati karena korban kerap melontarkan ucapan yang dianggap menghina dan menyinggung ibu kandungnya. Sejumlah barang bukti diamankan, antara lain pakaian korban, sepeda motor milik korban, serta dokumen visum et repertum.
Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana menegaskan tidak ada kasus yang dibiarkan berlarut‑larut. “Setiap pelaku kejahatan pasti akan bertanggung jawab di mata hukum,” tegasnya. Pelaku kini dijerat Pasal 458 dan/atau Pasal 459 UU No. 1 Tahun 2023 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menyatakan keberhasilan ini bukti nyata perlindungan negara dan kepastian hukum. Ia mengimbau masyarakat terus bersinergi memberikan informasi guna mendukung tugas kepolisian. Saat ini berkas kasus sedang dilengkapi untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Sumber: Humas Polda Sumsel
Media: Teleskopupdate.com (HERSON)













