PALEMBANG, https//:teleskopupdate.com
15 Juli 2026 – Dewan Pimpinan Pusat LSM Camera Catulistiwa Nusantara resmi menyerahkan laporan dugaan maladministrasi, pelanggaran asas pemerintahan yang baik, serta dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam urusan pertanahan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, kepada dua lembaga pengawas tingkat Provinsi Sumatera Selatan, yaitu Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan dan Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (15/7/2026).
Laporan diserahkan langsung oleh Bendahara Umum DPP LSM Camera Catulistiwa Nusantara sekaligus Kuasa Pendaping pelapor, Herson, mewakili Ibu Kifayah Binti Amron. Penyerahan kepada Ombudsman diterima pukul 13.35 WIB, sedangkan kepada Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan diterima pukul 13.27 WIB, keduanya dibuktikan dengan tanda terima resmi. Laporan tercatat dengan nomor: 068/CCN/OKU/VII/2026 (Inspektorat) dan 069/CCN/OKU/VII/2026 (Ombudsman), disertai Berita Acara Penyerahan nomor BA/070/CCN/OKU/VII/2026.
Satu Bidang Tanah, Dua Dokumen Berbeda
Inti dugaan yang dilaporkan adalah diterbitkannya dua Surat Keterangan Tanah atas satu bidang tanah yang sama, berlokasi di Dusun V, Desa Karet Jaya, Kecamatan Buay Pemaca, dengan koordinat GPS yang identik pada titik 4.543259° Lintang Selatan, 104.041501° Bujur Timur.
SKT pertama bernomor 140/074/KEC.BP.X/2025 tanggal 17 Juli 2025 atas nama Kifayah Binti Amron. SKT kedua bernomor 593/25/SKT/KEC.BP.X/2025 atas nama Muhamad Isa, yang secara faktur tidak mencantumkan tanggal penerbitan. Selain itu, juga diterbitkan SPPH/SPH nomor 591/SPPH/KEC.BP.X/2025 tanggal 16 Juli 2025 dan Akta Pelepasan Hak Camat nomor 593.8/157/KEC.BP/2025 tanggal 17 Juli 2025.Lebih dahulu dari SKT ke 2 Atas Nama muhamad Isah
Dugaan Pelanggaran UUD 1945 dan Peraturan Perundang-undangan
Pelapor menegaskan bahwa praktik penerbitan ganda dokumen atas satu objek tanah yang sama diduga kuat melanggar ketentuan UUD 1945, antara lain:
Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 — Setiap orang berhak memiliki harta benda yang diperoleh secara sah dan tidak boleh dirampas sewenang-wenang; penerbitan dokumen ganda berpotensi merampas hak kepemilikan sah secara tidak adil dan melanggar jaminan perlindungan hukum atas hak milik.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 — Semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan; penerbitan dokumen ganda tanpa dasar sah menempatkan pihak lain pada kedudukan yang tidak setara di hadapan hukum.
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 — Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum; penerbitan dokumen ganda justru menciptakan ketidakpastian hukum dan melanggar asas kepastian hukum yang adil.
Selain itu, dugaan pelanggaran juga didasarkan pada PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Pasal 24), Permendagri No. 46 Tahun 2016, serta UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan — khususnya asas legalitas, kepastian hukum, keterbukaan, dan kelayakan. Laporan juga menyoroti bahwa upaya penyelesaian di tingkat Kabupaten sejak 25 Mei 2026 hanya diarahkan ke mediasi dan Pengadilan Tata Usaha Negara, tanpa dilakukan pemeriksaan administrasi secara mendalam, yang dinilai pelapor merupakan bentuk pembiaran.
Permohonan dan Tembusan
Kepada Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan, pelapor meminta pembentukan Tim Audit Investigasi dan pemberian rekomendasi sangsi secara tegas, pembatalan sementara dokumen yang diduga cacat prosedur kepada Bupati OKU Selatan. Kepada Ombudsman RI, diminta pemeriksaan dan pemberian rekomendasi penertiban administrasi.
Laporan dilengkapi lampiran berupa Surat Kuasa, salinan kedua SKT, SPPH, Akta Pelepasan Hak, Berita Acara Wawancara dari Polres OKU Selatan, serta surat jawaban Inspektorat Kabupaten OKU Selatan. Agar pengawasan berjalan menyeluruh, laporan juga ditembuskan kepada Gubernur Sumatera Selatan, Bupati OKU Selatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa tingkat Provinsi maupun Kabupaten, Dinas Pertanahan Provinsi, BPN Kabupaten OKU Selatan, DPRD Provinsi dan Kabupaten, serta aparat penegak hukum.
Catatan Redaksi: Sesuai standar jurnalistik dan prinsip kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum, narasi ini disusun berdasarkan fakta dan dokumen resmi yang diterima redaksi. Hak jawab tetap terbuka seluas-luasnya bagi pihak yang namanya disebut dalam pemberitaan ini, sebagaimana dijamin peraturan perundang-undangan.
Tim Redaksi media cetak&online
Teleskopupdate. Korwil Sumsel













