Berita  

APH.Polsek Pengandonan Amankan Dua Orang Terduga Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan

https://teleskopuodate.com

KABUPATEN OKU – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pengandonan berhasil menangkap dua tersangka yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa 10 karung kopi hitam di belakang rumah korban di Desa Pengandonan, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten OKU. Penangkapan dilakukan pada hari Kamis (29/01/2026) sekitar pukul 10.00 WIB hingga 10.30 WIB.

Tersangka yang ditangkap adalah RQ (21 tahun, belum bekerja) dan KK (16 tahun, pelajar), yang berdomisili di Dusun Semanding, Kadus 1, Kecamatan Pengandonan. Kedua tersangka telah mengakui perbuatannya saat dihadapkan pada hasil penyidikan.

Kronologis Kejadian

Peristiwa pencurian terjadi pada hari Kamis (22/01/2026) sekitar pukul 00.01 WIB di lokasi penjemuran kopi belakang rumah korban SAFRIYADI Bin NUSA (34 tahun, petani/pekebun) yang juga merupakan pelapor. Pada pukul 05.00 WIB, saksi SUSI SUSANTI menemukan hamparan kopi yang diletakkan di atas terpal berada dalam kondisi berantakan dan sebagian besar hilang.

Baca Juga =  Pelaku yang sudah tiga kali membobol rumah korban, diringkus saat beraksi dengan sejumlah barang bukti.

Setelah menerima laporan, tim Reskrim Polsek Pengandonan yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA YOVI EVRAN, atas perintah AKP HARYANTO, S.I.P, melakukan penyelidikan yang mengarah pada lokasi tersangka. Penangkapan dilakukan secara bertahap: pertama kali KK ditangkap di rumah orang tuanya sekitar pukul 10.00 WIB, kemudian diikuti penangkapan RQ sekitar pukul 10.30 WIB di lokasi yang sama.

Barang Bukti dan Kerugian

Dari hasil penyidikan, tersangka mengaku telah mengambil 10 karung kopi dengan total berat 110 kilogram. Saat ini pihak kepolisian telah menyita sebagian barang bukti berupa setengah karung kopi hitam dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna biru putih tanpa nomor polisi yang diduga digunakan sebagai alat bantu dalam perbuatan kejahatan.

Baca Juga =  Penyerahan Senpi Rakitan Jenis Kecepek/Locok Laras Pendek, dalam rangka giat Ops Senpi musi 2024

Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp4.000.000,- (Empat Juta Rupiah).

Dasar Hukum

Tindak pidana yang dilakukan kedua tersangka ini direncanakan akan didakwa berdasarkan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang dapat mengakibatkan pidana penjara maksimal 9 tahun dan denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, karena salah satu tersangka berstatus anak di bawah umur, pihak kepolisian akan mengikuti prosedur hukum khusus untuk pelaku anak sesuai peraturan yang berlaku.

Pihak Polsek Pengandonan menyampaikan bahwa penyidikan terhadap kedua tersangka masih akan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh peristiwa dan memastikan kelengkapan bukti sebelum proses hukum dilanjutkan ke tingkat kejaksaan.

Baca Juga =  Tangal dan hari sial tidak ada di kalender Nasip malang yang dialami Bapak HARTOYO Umur,45 thun.

Sumber Berita Humas Polres Oku

Redaksi Teleskopupdate.Com (Herson)

Print Friendly, PDF & Email