https://teleskopupdate.com
Ketidaksesuaian data dan kondisi lapangan mengkhawatirkan, petani kesulitan dapatkan pupuk menjelang musim tanam
PASAMAN, SUMATERA BARAT – Petani di Kabupaten Pasaman mengeluhkan kesulitan memperoleh pupuk subsidi menjelang musim tanam, meskipun data aplikasi penyaluran menunjukkan tingkat serapan yang masih rendah. Ketidaksesuaian ini memicu dugaan adanya praktik mafia pupuk subsidi yang dinilai mengancam ketahanan pangan nasional.
Berdasarkan data aplikasi penyaluran pupuk subsidi hingga akhir tahun 2025, serapan pupuk pada sejumlah kelompok tani di daerah tersebut belum optimal. Contohnya, pupuk Urea (N 46%) dengan alokasi 13.050 kilogram hanya tersalurkan sebanyak 9.175 kilogram (71%), dengan sisa stok tercatat 10.525 kilogram. Sementara itu, penyaluran pupuk NPK Phonska dari total alokasi 26.100 kilogram baru mencapai 8.750 kilogram (34%), dengan sisa stok 2.150 kilogram.
Namun kondisi tersebut tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Sejumlah petani mengaku harus berulang kali mendatangi kios atau pengecer pupuk, namun pupuk subsidi yang dibutuhkan kerap tidak tersedia. “Di data katanya pupuk masih banyak, tapi di lapangan kami justru sulit mendapatkannya. Sudah bolak-balik ke kios, jawabannya selalu kosong, padahal musim tanam sudah dekat,” keluh salah satu petani.
Dugaan persoalan serius dalam rantai distribusi pun muncul, bahkan berkembang kabar terkait praktik dana koordinasi yang melibatkan pihak tertentu. Isu ini menjadi sorotan terkait transparansi dan akuntabilitas program pupuk subsidi di daerah tersebut.
Menanggapi hal ini, Pakar Hukum Internasional dan Ekonom Nasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH, MH, PhD, menegaskan bahwa dugaan mafia pupuk subsidi merupakan persoalan serius yang masuk dalam ranah penegakan hukum dan fungsi pengawasan DPR.
“Polda Sumatera Barat dan Pangdam Tuanku Imam Bonjol harus bertindak tegas, profesional, dan transparan. Jangan sampai petani terus dirugikan, sementara oknum-oknum tertentu justru diuntungkan dari penyimpangan pupuk subsidi,” tegasnya melalui telepon seluler pada Senin (4/1/2026) dari markas pusat partai oposisi Merdeka di Cijantung, Jakarta.
Ia menambahkan bahwa penegakan hukum harus menelusuri seluruh mata rantai distribusi, mulai dari distributor, kios atau pengecer, hingga kelompok tani yang terbukti terlibat. “Siapa pun yang terbukti melakukan penyimpangan harus diberikan sanksi tegas sesuai hukum untuk memberikan efek jera dan menjaga kepercayaan publik,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman telah menegaskan bahwa pupuk subsidi merupakan hak petani yang harus disalurkan secara tepat sasaran, transparan, dan bebas dari penyimpangan. Pemerintah pusat juga terus mendorong pemerintah daerah untuk memastikan distribusi berjalan sesuai regulasi demi ketahanan pangan nasional.
Petani berharap pemerintah daerah Kabupaten Pasaman bersama instansi terkait segera melakukan klarifikasi atas data penyaluran dan memastikan pupuk benar-benar diterima oleh yang berhak. Pengawasan lapangan dan evaluasi mekanisme distribusi dinilai sangat mendesak.
Sampai berita ini diterbitkan, Bupati Pasaman belum merespons permintaan konfirmasi terkait permasalahan tersebut.
Redaksi. teleskopuodate.com













