Berita  

Gagal Kembalikan Motor yang Dipinjam, Pria 41 Tahun Diamankan Polsek Peninjauan

OKU (Teleskopupdate.com) – Kepolisian Sektor Peninjauan, Resor Ogan Komering Ulu (Polsek Peninjauan Polres OKU) berhasil menangkap pelaku dugaan tindak pidana penggelapan yang merugikan warga berupa satu unit sepeda motor. Penangkapan dilakukan setelah pelaku tidak mengembalikan kendaraan yang dipinjamnya dan bahkan menghilang.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/25/V/2026/SPKT/Sek.Peninjauan/Res.OKU/Polda Sumsel tanggal 11 Mei 2026, peristiwa bermula pada Jumat, 08 Mei 2026 sekira pukul 11.00 WIB di Mess Pak Edi, Desa Sinar Kedaton, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Kabupaten OKU.

Saat itu, pelapor Aridia Sarah Bin Ardian Luthfi (39 tahun), warga Jalan Cokro Aminoto, Kelurahan Cinta Raja, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI, sedang beristirahat di lokasi kejadian. Tiba-tiba datang tersangka Muhammad Riski Saipuloh Bin Mukison (alm), 41 tahun, warga Desa Tanah Merah, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur.

Tersangka kemudian meminjam sepeda motor milik pelapor dengan alasan ingin pulang ke rumahnya di wilayah Belitang BK 10 untuk mengambil perlengkapan kerja berupa alat pertukangan dan pakaian yang tertinggal di lokasi proyek pembangunan KDMP. Tersangka juga berjanji akan segera kembali ke mess pada sore hari yang sama.

Baca Juga =  SUAMI CEMBURU, TUSUK ISTRI DENGAN PISAU DI DESA SUKAJADI OKU

Karena percaya, pelapor pun meminjamkan kendaraan tersebut. Namun hingga sore hari tersangka tidak kunjung kembali. Keesokan harinya, tersangka sempat menghubungi pelapor dan menyatakan sedang dalam perjalanan pulang, namun hingga malam harinya tidak muncul. Ketika pelapor berusaha menghubungi pada hari Minggu, nomor telepon tersangka sudah tidak dapat dihubungi lagi.

Akibat perbuatan tersebut, pelapor mengalami kerugian berupa hilangnya satu unit sepeda motor Honda Verza warna merah tahun pembuatan 2014 dengan nomor polisi BG 2759 AAG, nomor rangka MH1KC5210EK187864, dan nomor mesin KC52E1185884, yang diperkirakan senilai Rp10.000.000.

Tim Operasional Unit Reserse Kriminal Polsek Peninjauan yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Rery Handri Idyan, SH kemudian menelusuri keberadaan tersangka. Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Senin, 06 Juli 2026 sekira pukul 05.30 WIB, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di Desa Pulau Beringin, Kecamatan Pulau Beringin, Kabupaten OKU Selatan.

Baca Juga =  Razia Gabungan Polres Oku Dengan Sasaran Lokasi Panti Pijat Dan Lokasi Hiburan Lainnya

Bersama penangkapan tersebut, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa:

1. 1 unit sepeda motor Honda Verza warna merah BG 2759 AAG tahun 2014;
2. 1 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK);
3. 1 buah kunci kontak kendaraan; serta
4. 1 lembar Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Kepala Polsek Peninjauan melalui keterangan Humas Polres OKU menyatakan, perbuatan tersangka disangkakan melanggar Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Peninjauan untuk proses hukum selanjutnya. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga kepada orang lain guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Baca Juga =  Polsek Baturaja Timur Tangkap Pelaku Penadahan Hasil Curian, Dua Pelaku Pencuri Masih DPO

Penulis: Tim Teleskopupdate
Sumber: Humas Polres OKU

Print Friendly, PDF & Email