https://teleskopupdate.com
PALEMBANG – Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Kecamatan Kertapati, Kota Palembang. Pelaku adalah seorang perempuan berinisial S (34) yang diduga merupakan istri dari korban.
Kapolres Selanjutnya….
Kasus ini terungkap berdasar Laporan Polisi Nomor LP/B/89/IV/2026/SPKT/POLSEK KERTAPATI tanggal 28 April 2026. Tim Unit 1 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Peristiwa naas tersebut terjadi pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Ki Merogan, Kelurahan Kemang Agung. Korban berinisial AY (36) ditemukan tewas dengan luka tusuk di bagian perut di kediamannya.
Berdasarkan keterangan saksi, sempat melihat tersangka keluar dari lokasi membawa sebilah pisau. Petugas kemudian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau dapur panjang sekitar 30 cm yang diduga digunakan untuk menusuk korban.
Dijerat Pasal Pembunuhan
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Johannes Bangun, menegaskan pihaknya akan menindak tegas pelaku.
“Proses penegakan hukum kami laksanakan secara objektif, transparan, dan presisi demi memberikan rasa keadilan,” tegas Johannes.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman berat.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, memastikan pihaknya akan terus menjaga keamanan masyarakat.
“Polda Sumsel akan terus hadir memberikan perlindungan dan menjamin keamanan masyarakat melalui penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan,” ujarnya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum sepenuhnya kepada aparat.
Humas Polda Sumatera Selatan.
Redaksi Teleskopupdate.com (Herson)













