https://teleskopupdate.com
Sumlaki.Insiden yang mengkhawatirkan kebebasan pers terjadi di Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, pada Selasa (12/8/2025). Seorang wartawan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepulauan Tanimbar, Petrus Livurngorfaan, diduga mengalami perlakuan tidak menyenangkan dari Kepala Samsat Saumlaki, Anita Patiselano, saat meliput razia kendaraan bermotor.
Peristiwa bermula ketika tim gabungan Samsat Saumlaki menggelar operasi penertiban kendaraan di Jalan Pasar Lama sekitar pukul 10.00 WIT. Petrus Livurngorfaan, yang berada di lokasi untuk mengumpulkan bahan berita, mendapati sikap kurang kooperatif dari Kepala Samsat saat berupaya meminta keterangan terkait tujuan dan hasil sementara razia.
Menurut Petrus, meskipun telah memperkenalkan diri dan menunjukkan kartu pers, Anita Patiselano menolak memberikan keterangan resmi dan memberikan jawaban bernada sinis.
“Ini bukan sekadar penolakan wawancara. Sikap seperti itu seolah meremehkan kerja jurnalistik,” ujar Petrus.
Insiden ini memicu reaksi dari kalangan pers lokal. Tindakan menghalangi atau menghambat kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 18 Ayat (1) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, dengan ancaman pidana penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
PWI Kepulauan Tanimbar menyatakan akan melakukan klarifikasi terkait kejadian ini dan tidak menutup kemungkinan membawa masalah ini ke ranah hukum jika ditemukan adanya unsur menghalangi kerja pers.
Komunikasi yang baik antara pers dan pejabat publik sangat penting. Sikap defensif dan penolakan transparansi hanya akan membuka ruang spekulasi,” kata salah satu pengurus PWI Kepulauan Tanimbar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Samsat Saumlaki maupun Kepala Samsat Anita Patiselano belum memberikan klarifikasi resmi.
Tim Redaksi teleskopupdate (Erwin)













