Berita  

KEPLA DESA TANIMBAR UTARA DISOROT TERKAIT PERSOALAN ETIKA PRIBADI

Hubungan dengan Perempuan yang Masih Berstatus Kawin dan masih istri sah orang

https://teleskopupdate.com, Tanibar– Seorang kepala desa di Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, menjadi sorotan warga setelah muncul informasi mengenai persoalan etika pribadi yang dinilai berkaitan dengan jabatan publik yang diembannya. Perhatian publik muncul karena kasus tersebut disebut melibatkan penggunaan fasilitas rumah dinas kepala desa.

 

Sejumlah warga menyampaikan keberatan terkait kondisi kehidupan pribadi kepala desa berinisial F.N., yang mereka nilai tidak sepenuhnya berada di ranah privat karena menyangkut posisi publik dan fasilitas yang melekat pada jabatan.

 

Menurut informasi dari warga, perhatian tersebut berkaitan dengan hubungan pribadi F.N. dengan seorang perempuan yang masih memiliki status perkawinan. Perempuan tersebut disebut tinggal bersama F.N. di rumah dinas kepala desa di wilayah Kecamatan Tanimbar Utara.

Baca Juga =  POLRES OKU AMANKAN DUA TERSANGKA, GEREK MOTOR YAMAHA N-MAX DENGAN MODUS PECAT SETANG

 

Saat dikonfirmasi Minggu (28/12/2025), F.N. membenarkan bahwa dirinya tinggal bersama perempuan tersebut di rumah dinas. Ia menyatakan bahwa pihak perempuan berencana berangkat ke Kota Tual untuk mengurus surat persetujuan perceraian dari keluarga, sebagai bagian dari rencana untuk melangsungkan pernikahan secara sah di kemudian hari. Namun, F.N. tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai waktu, mekanisme, maupun status administratif dari rencana tersebut.

 

Sejumlah warga menyampaikan keprihatinan terkait situasi ini. Mereka menilai persoalan etika yang melibatkan pejabat publik tingkat desa seharusnya mendapatkan perhatian dari lembaga pengawasan terkait agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

 

Salah satu warga yang tidak ingin disebutkan identitasnya menyampaikan, terdapat kesan ketimpangan dalam penerapan aturan. Menurutnya, ketika warga biasa menghadapi persoalan perkawinan, sering muncul sanksi sosial maupun administratif, namun dalam kasus yang melibatkan pejabat desa, sikap institusi belum terlihat secara jelas.

Baca Juga =  Ketua STAI Baturaja Yose Rizal Fajri, SE. MS.i., Dapat Kunjungan Silahturahmi Dari Sahabat Teddy 30 Juni 2024

 

Warga juga menyoroti peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, memiliki fungsi menampung aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk menjaga etika dan martabat kepala desa.

 

Dalam ketentuan perundang-undangan, penanganan dugaan persoalan etika kepala desa dapat dilakukan melalui klarifikasi, pembahasan internal BPD, serta penyampaian rekomendasi kepada pemerintah daerah sesuai aturan yang berlaku.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak BPD Kecamatan Tanimbar Utara, pemerintah kecamatan, maupun pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar terkait sikap atau langkah yang akan diambil.

 

Sejumlah warga berharap persoalan ini dapat ditangani secara terbuka dan proporsional sesuai mekanisme pemerintahan desa, guna menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan tingkat desa serta mencegah munculnya kegaduhan sosial di tengah masyarakat.

Baca Juga =  Tiam penggiat sosial Sahabat TeddY Bantu Dua Warga Diantar Pulang Dari Rumah Sakit IBNU SUOTOWO BATURAJA

 

Tim Redaksi

Erwin

Print Friendly, PDF & Email