https://teleskopupdate.com
JAKARTA – Komisi Informasi Pusat (KIP) menggelar Lokakarya Diskusi Ahli Tematik Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2025 di Wisma BSG, Jakarta, Jumat (26/9/2025). Forum ini bertujuan untuk merumuskan rekomendasi kebijakan nasional guna memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik di seluruh Indonesia.
Acara ini menghadirkan pakar dari berbagai bidang dan perwakilan lembaga sipil untuk membahas tantangan serta potensi dalam mewujudkan keterbukaan informasi. Lokakarya dibagi menjadi dua sesi utama.
Sesi pertama mengangkat tema “Peran Keterbukaan Informasi Publik untuk Mendorong Implementasi Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia.” Narasumber dari Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menekankan pentingnya transparansi sebagai langkah preventif terhadap pelanggaran HAM. Akses informasi yang mudah bagi masyarakat dinilai krusial dalam menuntut hak-hak mereka.
Sesi kedua membahas “Keterbukaan Informasi Publik dalam Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Negara.” Perwakilan dari Kementerian Keuangan menyatakan bahwa transparansi keuangan adalah fondasi utama untuk membangun kepercayaan publik. Inovasi dalam membuka data keuangan negara diharapkan dapat meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan.
Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara (PKN), Patar Sihotang, S.H., M.H., mengapresiasi inisiatif KIP ini. Ia menyoroti kendala yang sering dihadapi lembaganya dalam mengakses dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) di Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Sebagai lembaga yang sering bersidang terkait informasi publik, kami sering merasa kesulitan untuk mengakses dokumen LPJ di setiap OPD. Padahal, LPJ adalah dokumen publik yang seharusnya mudah diakses,” ujar Patar.
Patar menambahkan, kesulitan mengakses LPJ menghambat pengawasan penggunaan anggaran negara yang bersumber dari uang rakyat. Ia berharap lokakarya ini menjadi momentum untuk mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) secara maksimal.
“Jika UU KIP tidak diimplementasikan secara maksimal, upaya pemberantasan korupsi dan peningkatan akuntabilitas akan berjalan lambat,” tegasnya.
Ketua KIP menyatakan bahwa hasil lokakarya ini akan menjadi rekomendasi penting bagi pemerintah. Data sementara IKIP 2025 dari 34 provinsi akan dianalisis lebih lanjut untuk mengidentifikasi isu strategis dan tantangan yang ada.
Lokakarya yang berlangsung selama sepuluh jam ini menghasilkan rumusan rekomendasi yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik di Indonesia. Dengan demikian, setiap rupiah uang rakyat dapat diawasi dan dipertanggungjawabkan dengan lebih baik.
Redaksi.teleskopupdate.com













